Beranda Another Region News Rantai Anak, Ibu Kandung Berdalih agar Tidak Nakal

Rantai Anak, Ibu Kandung Berdalih agar Tidak Nakal

Hosting Indonesia

bvn4

PENJELASAN – Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, SIK., M.H. memberikan penjelasan terhadap kasus ibu kandung merantai dua anaknya, Selasa (25/10).

 

TABANAN (BALIVIRALNEWS) –

Sehubungan dengan adanya terjadi kasus ibu kandung yang merantai anaknya di dalam rumah yang terjadi pada Sabtu tanggal 22 Oktober 2022 sekira pukul 20.00 Wita, Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, SIK., M.H., memberikan penjelasan terhadap kasus tersebut. Ini dilakukan agar jangan sampai terjadi kesimpangsiuran dalam pemberitaan di media sosial.

Kapolres Tabanan didampingi Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Sekar Yoga, SIK., dan Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia, S.So.s pada Selasa tanggal 24 Oktober 2022 pukul 10.00 wita menyampaikan penjelasan tersebut kepada awak media di lobi Polres Tabanan. Kapolres Tabanan membenarkan adanya kasus tersebut yakni ibu kandung atas nama UDW, 40 tahun, swasta, alamat asal Jalan MT Haryono, Kelurahan Balikpapan, alamat sementara Br. Pasekan Belodan, Desa Dajan Peken Kecamatan/Kabupaten Tabanan, merantai dua anaknya saat ditinggal pergi bekerja di Denpasar.

Pengikatan ini dilakukan dibantu oleh pacarnya yang berinisial MS dengan memberikan rantai kepada ibu korban, meski sebelumnya pacarnya menolak mengikat anak-anak tersebut dengan rantai. Namun pacar ibu korban ini akhirnya memberikan rantai kepada UDW.

Kapolres Tabanan juga menjelaskan, korban diikat oleh ibunya dengan alasan agar tidak nakal. Anak-anak dianggap nakal atau bandel. Kedua anak ini atas nama DH, laki-laki, lahir di Denpasar tanggal 3 Februari 2017 (6 tahun), DS, laki-laki, lahir di Denpasar tanggal 8 September 2019 (3 tahun), pertama kali ditemukan oleh warga dan disampaikan ke kepala lingkungan selanjutnya dilaporkan ke polisi. Kondisi saat ditemukan dalam keadaan terikat rantai di kusen jendela dan kusen pintu dengan keadaan rumah kosong dan gelap tanpa lampu.

Baca Juga  Sekda Adi Arnawa Hadiri Penyerahan Bantuan BI dan Perbankan untuk Penanganan Covid-19 di Provinsi Bali

“Polres Tabanan juga telah melakukan gelar terhadap kasus ini dan ditetapkan dua tersangka yaitu ibu kandung korban yakni UDW dengan pacarnya atas nama MS. Kedua tersangka saat ini diamankan untuk proses penyidikan dan pendalaman serta pemeriksaan secara psikologis kondisi ibu kandung korban,” ujar Kapolres Tabanan.

“Selain itu Polres Tabanan juga telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini Dinas Sosial Kabupaten Tabanan dan Kementerian PPA. Kedua tersangka dijerat pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ungkap Kapolres Tabanan.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini 2 buah rantai besi dengan panjang 2 meter, 4 buah gembok. (bvn4)

Hosting Indonesia