bvn/hmprov
DUA RAPERDA – Pj. Gubernur Bali SM Mahendra Jaya menyampaikan dua raperda pada rapat paripurna DPRD Bali, Senin (2/10/2023).
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Pj. Gubernur Bali SM Mahendra Jaya menyampaikan dua Raperda Provinsi Bali tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2023 dan Raperda Provinsi Bali tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Rapat Paripurna ke-42 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023, Senin (2/10).
Dalam penyampaiannya, Pj. Mahendra Jaya menyatakan, penyusunan Rancangan APBD tersebut sudah berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta mengacu pada Dokumen Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024, yang telah dibahas dan disepakati bersama pada tanggal 8 Agustus 2022.
Secara umum, pendapatan daerah pada RAPBD tersebut sebesar Rp 5,8 triliun yang terdiri atas Rp 3,6 triliun lebih PAD dan Rp 2,2 triliun lebih Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat, sementara Belanja Daerah direncanakan Rp 6,5 triliun.
“Dalam Raperda APBD, prioritas anggaran untuk memenuhi kebutuhan wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti pertanian, kelautan, IKM/UMKM, pariwisata, pendidikan, kesehatan, tenaga kerja dan kesejahteraan sosial, kebudayaan, infrastruktur hingga birokrasi,” jelasnya.
Sementara mengenai Raperda Provinsi Bali tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menurutnya, bertujuan untuk meningkatkan sumber-sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Bali serta mendukung kemudahan berinvestasi serta mendorong pertumbuhan industri dan/atau usaha yang mempunyai daya saing.
Ia pun menyatakan, kehadiran raperda ini akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah, serta diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
“Sesuai ketentuan dalam Pasal 192 Undang-undang HKPD, pemerintah daerah harus sudah menetapkan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah paling lambat dua tahun sejak Undang-undang HKPD diundangkan. Undang-undang HKPD ditetapkan pada tanggal 5 Januari 2022, sehingga Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah paling lambat ditetapkan tanggal 5 Januari 2024,” tutupnya.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama bersama para wakil ketua dan anggota DPRD Bali. Acara tersebut juga dihadiri Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra bersama sejumlah pimpinan kepala perangkat daerah serta ratusan undangan lainnya. (sar)







































