bvn/r
LAPORAN PEMBAHASAN – Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya menerima laporan akhir pembahasan Raperda Bale Kerta Adhyaksa dari pembaca Tri Candra Arka, dalam rapat paripurna ke-34, Kamis (14/8/2025).
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
DPRD Provinsi Bali, Kamis (14/8/2025) menggelar rapat paripurna ke-34 dengan agenda pembacaan laporan akhir pembahasan Ranperda Provinsi Bali tentang Bale Kerta Adhyaksa di Bali. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi tiga wakilnya Wayan Disel Astawa, Ida Gede Komang Kresna Budi, dan I Komang Nova Sewi Putra. Rapat paripurna juga dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wagub Nyoman Giri Prasta serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) serta undangan lainnya.
Rapat paripurna mengagendakan pembacaan laporan akhir pembahasan Ranperda Provinsi Bali tentang Bale Kerta Adhyaksa di Bali. Laporan pembahasan tersebut dibacakan Ketua Fraksi Partai Golkar AA Tri Candra Arka.
Disampaikan, Raperda Provinsi Bali tentang Bale Kerta Adhyaksa di Bali disusun secara tegas dan terukur dengan landasan urgensi pembentukan suatu lembaga yang mampu menjembatani atau meminimalisir dampak perkara hukum umum terhadap kehidupan sosial, karena lembaga ini memerankan fungsi konsultasi, fasilitasi dan pendampingan yang memberikan dukungan dan penguatan terhadap Kerta Desa Adat dengan lingkup terbatas hanya terhadap perkara adat (wicara).
Lingkup kompetensi Kerta Desa sebagaimana dalam Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, kata Tri Candra Arka, mencakup persoalan hukum adat dalam urusan Parahyangan, pawongan dan palemahan. Ketentuan tersebut menciptakan keterbatasan alamiah terhadap lingkup kompetensi Kerta Desa dalam mewujudkan salah satu tujuan desa adat yakni mewujudkan “kasukertan sekala dan niskala” terutama kesucian, kelestarian, kebersihan dan ketertiban palemahan desa adat. Dengan begitu, keterbatasan ini menggambarkan adanya kebutuhan dukungan instansi yang secara kelembagaan memiliki irisan dengan jenis urusan dari Bale Kerta Adhyaksa, seperti Kejaksaan, Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pengadilan, dan instansi pemerintah lainnya dalam rangka membangun dan memelihara ketertiban dan harmonisasi sosial pada kehidupan desa adat secara baik.
Secara normatif, tegas politisi dari Kerobokan Badung tersebut, terdapat rumusan- rumusan ketentuan yang telah menggariskan visi politik hukum pemerintah dalam usaha mendorong lembaga-lembaga penyelesaian perkara dengan mengedepankan atau memperhatikan asas penyelesaian perkara yang sederhana, murah dan cepat dalam penyelesaian perkara perdata atau prinsip keadilan restoratif yang memiliki nafas yang sama dalam penyelesaian perkara pidana perlu diadopsi.
Sebagaimana amanat ketentuan Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang juga telah ditindaklanjuti dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 tentang Proses Mediasi di Pengadilan, menentukan bahwa “peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan”. Kemudian merujuk Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang secara umum juga mempertimbangkan pelaksanaan kekuasaan negara di bidang penuntutan melalui pengefektifan proses penegakan hukum dengan memperhatikan asas peradilan serta mengedepankan keadilan restoratif.
“Hal demikian menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan telah membuka peluang bagi Pemerintah Daerah Provinsi untuk mengintergrasikan tugas dan fungsi Bale Kerta Adhyaksa terutama berkenaan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib terkait ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,” ungkapnya.
Dapat dimaknai bahwa kelembagaan Bale Kerta Adhyaksa merupakan instrumen strategis dalam memperkuat tata kelola penyelesaian perkara hukum umum melalui mediasi yang partisipatif dan restoratif. Dapat disampaikan, proses pembahasan Raperda tentang Bale Kerta Adhyaksa di Bali telah dilaksanakan. Dimulai pada tanggal 6 Agustus 2025, Gubernur Bali melakukan penyampaian penjelasan terhadap Raperda tentang Bale Kerta Adhyaksa di Bali. Pada 7 Agustus 2025, ditindaklanjuti dalam rapat pembahasan Raperda Bale Kerta Adhyaksa di Bali yang dibahas seluruh komisi (4 komisi) DPRD Provinsi Bali. Berikutnya, pada 8 Agustus 2025, dilanjutkan dengan pendalaman masing-masing anggota DPRD Provinsi Bali. Pada 11 Agustus 2025, disampaikan Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi (PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra-PSI, Partai Demokrat-Nasdem) terhadap Raperda tentang Bale Kerta Adhyaksa di Bali. Pada 11 Agustus 2025, dilanjutkan dengan Rapat Konsultasi antara Pimpinan Dewan dengan Gubernur dan Kejaksaan Tinggi Bali. Lanjut pada 12 Agustus 2025, disampaikan Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi atas Raperda tentang Bale Kerta Adhyaksa di Bali.
Terhadap Ranperda Provinsi Bali tentang Bale Kerta Adhyaksa di Bali, katanya, selain telah diawali dengan dilakukannya sosialisasi konsep Raperda Bale Kerta Adhyaksa di Bali pada 9 kabupaten/kota, kemudian penyusunan Raperda Bale Kerta Adhyaksa di Bali telah melalui mekanisme dan prosedur pembentukan produk hukum daerah sesuai peraturan perundang-undangan, dan di dalamnya telah dijabarkan dalam bentuk sistematika yang memuat konsideran menimbang dan mengingat, batang tubuh dengan bab dan pasal pasal (telah disesuaikan dengan kaidah legal drafting), penjelasan, dan lampiran yang terdiri atas Bab I Ketentuan Umum, Bab II Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Bab III Kewenangan Pemerintah daerah, Bab IV Pembentukan Lembaga, Kedudukan dan Struktur Organisasi, Bab V Fungsi, Tugas, dan Wewenang Bale Kerta Adhyaksa, Bab VI Jenis Perkara yang Ditangani, Bab VII Prosedur Penyelesaian Perkara, Bab VIII Tim Pemeriksa Perkara, Bab IX Peran Aktif Masyarakat, Bab X Koordinasi, Pembinaa, Pengawasan, dan Pelaporan, Bab XI Pendanaan, dan Bab XII Penutup.
“Kami berpandangan bahwa raperda ini telah disusun sejalan dengan prinsip kebutuhan instrumen hukum di Bali, yang menempatkan harmoni antara manusia, alam, dan kebudayaan sebagai landasan utama, dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, hak asasi manusia, dan konstitusi. Prinsip tersebut telah terefleksikan melalui penyematan pendekatan keadilan restoratif yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan keseimbangan kosmis, sehingga selaras dengan visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ yang mengintegrasikan nilai-nilai sakral dalam tata kelola kehidupan masyarakat,” tegasnya.
Parameter penyusunan sebagaimana tertuang dalam Naskah Akademik juga tergambarkan telah memperhatikan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, atas-bawah dan bawah-atas, holistik-tematik, dan integratif, sehingga menghasilkan suatu rancangan peraturan daerah yang tidak hanya memenuhi aspek legal-formal, mampu diimplementasikan secara efektif, dengan tetap menjaga keselarasan serta relevan dengan kondisi sosialbudaya masyarakat Bali.
Pada kesempatan itu juga dipaparkan dasar hukum raperda ini antara lain: (1) Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa; (3) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia; (4) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; (5) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; (6) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana; (7) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali; (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; (9) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
Keseluruhan substansi Raperda Bale Kerta Adhyaksa secara utuh dan komprehensif berperan sebagai fasilitator dan penguat pelaksanaan hukum adat secara terukur dan terintegrasi, tanpa mengurangi kewenangan Kerta Desa Adat. Pola kemitraan ini diharapkan dapat menciptakan mekanisme penyelesaian perkara adat yang efektif, akuntabel, berkeadilan, dan selaras dengan nilainilai hidup masyarakat adat di Bali.
“Demikian Laporan Akhir Pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Bale Kerta Adhyaksa di Bali ini kami sampaikan untuk mendapatkan persetujuan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bali. Keberadaannya diyakini akan memperkuat kedamaian, kemandirian, dan harmoni desa adat di Bali, serta menjadi model nasional bagi daerah lain yang memiliki karakteristik sosial dan budaya serupa,” tegasnya. (sar)










































