Beranda Denpasar News Sasar Desa/Kelurahan Tiap Sabtu, Disdukcapil Denpasar Gencarkan JB Pelangi

Sasar Desa/Kelurahan Tiap Sabtu, Disdukcapil Denpasar Gencarkan JB Pelangi

bvn/hmden

JB PELANGI – Pelaksanaan Pelayanan JB Pelangi Pencatatan Sipil di Kantor Kelurahan Peguyangan, Denpasar Utara, Sabtu (15/7).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Pemkot Denpasar melalui Disdukcapil secara rutin terus menggelar Pelayanan Jemput Bola (JB) Pelayanan Langsung Jadi (Pelangi) perekaman, pencetakan e-KTP, hingga pencatatan sipil. Pelayanan yang bertujuan memberikan kemudahan serta mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat akan administrasi kependudukan ini digelar di Kantor Kelurahan Peguyangan, Denpasar Utara, Sabtu (15/7).

Kadisdukcapil Kota Denpasar, I Dewa Gde Juli Artabrata saat dikonfirmasi menjelaskan, saat ini pelayanan Disdukcapil Kota Denpasar dilaksanakan dengan program daring berbasis Si Taring. Namun, guna mendukung pemenuhan kebutuhan dokumen adminduk bagi masyarakat, Pelayanan JB Pelangi yang mulanya difokuskan pada perekaman dan pencetakan e-KTP kini dikembangkan dengan mencakup layanan pencatatan sipil.

“Jadi untuk mendukung pemenuhan kepemilikan akta-akta yang berkaitan dengan dokumen kependudukan di masyarakat kami telah melaksanakan JB Pelangi di bidang pencatatan sipil, selain juga JB Pelangi perekaman dan pencetakan E-KTP yang tetap berjalan,” ujarnya

Lebih lanjut dijelaskan, adapun persyaratan yang wajib dilengkapi masyarakat secara umum sama dengan persyaratan yang tertera dalam Si Taring. Namun, pelayanannya dilaksanakan secara offline dengan menyasar desa/kelurahan.

Dikatakan Dewa Juli, pelayanan pencatatan sipil yang turut dilaksanakan JB Pelangi yakni Paket Akta Kelahiran, Paket Akta Perkawinan, Paket Akta Perceraian, Paket Akta Kematian, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El), Surat Keterangan Pindah (SKPWNI, SKPOA, dan SKPLN), Kartu Identitas Anak (KIA), sinkronisasi data serta layanan administrasi kependudukan lainnya.

“Tentunya kami berharap bagi masyarakat yang merasa kesulitan dalam memanfaatkan layanan Si Taring dalam memanfaatkan layanan JB Pelangi dengan melengkapi persyaratan terlebih dahulu, sehingga pelayanan dapat dimaksimalkan,” jelasnya.

Baca Juga  Kasus Sembuh dan Kasus Positif Covid-19 di Kota Denpasar Sama-sama Bertambah 2 Orang

Serangkaian pelayanan JB Pelangi di Kelurahan Peguyangan, tercatat 95 orang memanfaatkan pelayanan. Jumlah tersebut terdiri atas perekaman usia 17 tahun 3 orang, pelayanan rekam dan cetak 2 orang, cetak revisi 33 orang, cetak KIA 13 orang, cetak kartu keluarga 23 orang, cetak akta kelahiran 10 orang, cetak akta kematian 7 orang, cetak akta perkawinan 3 orang dan surat pindah 1 orang. (wes/hmden)

Hosting Indonesia