Beranda Denpasar News Satpol PP Denpasar Kembali Tertibkan Puluhan Reklame Kedaluwarsa di Sejumlah Ruas Jalan

Satpol PP Denpasar Kembali Tertibkan Puluhan Reklame Kedaluwarsa di Sejumlah Ruas Jalan

bvn/hmden

ATRIBUT KEDALUWARSASatpol PP Kota Denpasar melalui Bidang KUKM kembali melaksanakan penertiban atribut reklame kedaluwarsa yang terpasang di fasilitas umum di seputaran wilayah Kota Denpasar pada Selasa (26/8).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Satpol PP Kota Denpasar melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (KUKM) Satpol PP Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban atribut reklame kedaluwarsa yang terpasang di fasilitas umum di seputaran wilayah Kota Denpasar pada Selasa (26/8).

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar AA Ngurah Gede Yudie Asmara mengatakan, penertiban dilakukan di sejumlah ruas jalan yakni Jalan Kecubung, Jalan Surapati, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Teuku Umar, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Gajah Mada Denpasar.

Dikatakannya, dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil menertibkan berbagai jenis reklame, yakni pamflet 36 buah, banner 45 buah, spanduk 37 buah, baliho 3 buah dan papan nama 1 buah.

Yudie Asmara menyampaikan, penertiban ini merupakan upaya berkelanjutan Pemkot Denpasar untuk menjaga ketertiban, keindahan, dan kebersihan kota. “Kami terus melakukan penertiban terhadap pemasangan atribut reklame yang tidak sesuai aturan dan mengganggu estetika kota. Harapannya, masyarakat maupun pelaku usaha dapat lebih tertib dan mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dengan adanya penertiban rutin ini, Pemkot Denpasar mengimbau seluruh pihak agar mengajukan izin dan menempatkan media promosi di lokasi yang telah ditentukan, sehingga tercipta lingkungan kota yang tertib, bersih, dan nyaman. (wes/hmden)

Baca Juga  Wawali Arya Wibawa dan Sekda Alit Wiradana Hadiri Upacara Petirtan di Pura Dalem Penataran Desa Adat Sumerta