ist
ODGJ yang diamankan di Kantor Satpol PP Denpasar.
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Satpol PP Kota Denpasar turut mengamankan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di kawasan Jalan Cokroaminoto Denpasar pada Kamis (11/3). Pelaksanaan penertiban ODGJ tersebut karena ada laporan masyarakat bahwa ada ODGJ yang sering berulah dan bisa membahayakan keselamatan orang lain. Sebagai upaya untuk mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban umum di Kota Denpasar, terpaksa diamankan agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, penertiban tersebut dilaksanakan lantaran dianggap mengganggu ketertiban umum. Karenanya, ODGJ dimankan di Kantor Sat Pol PP Kota Denpasar. “Saat ini sudah kami amankan di Kantor Satpol PP Kota Denpasar sambil mempersiapkan langkah selanjutnya,” ujarnya.
Dewa Sayoga menjelaskan, setelah diamankan, ODGJ tersebut justru mengamuk dan merusak sebagian fasilitas ruang binaan di kantor Satpol PP Kota Denpasar. “Kami sudah berupaya mencari tahu siapa keluarganya, karena warga sekitar tidak mengetahui dari mana ODGJ tersebut berasal, sehingga guna menghindari hal yang tidak diinginkan kami amankan terlebih dahulu. Setelah kami amankan justru plafon dan genteng dirusak. Kami akan segera rujuk ke RSJ Bangli untuk mendapat penanganan lebih lanjut,” kata Sayoga.
Dewa Sayoga mengimbau masyarakat jika mempunyai anggota keluarga yang menderita gangguan jiwa agar memperhatikan keluarganya sehingga tidak sampai berkeliaran di jalan dan bisa membahayakan keselamatan orang lain dan mengganggu ketertiban masyarakat Kota Denpasar.
“Jadi tak henti-hentinya kami mengajak masyarakat agar senantiasa selalu mengindahkan aturan yang berlaku, sehingga Denpasar menjadi kota yang ramah, aman dan nyaman bagi siapa pun yang berkunjung,” ujarnya sembari mengajak untuk selalu menerapkan protokol kesehatan lantaran pandemi Covid-19 belum usai.
Editor Wes Arimbawa









































