Beranda Denpasar News Satpol PP Kota Denpasar Koordinir Penertiban Media Promosi di Fasilitas Umum

Satpol PP Kota Denpasar Koordinir Penertiban Media Promosi di Fasilitas Umum

bvn/hmden

PENERTIBAN – Satpol PP Kota Denpasar melalui Bidang KUKM kembali melaksanakan penertiban baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, hingga pamflet yang terpasang tidak sesuai ketentuan di fasilitas umum pada Selasa (2/12).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melalui Bidang KUKM kembali melaksanakan kegiatan penertiban baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, hingga pamflet yang terpasang tidak sesuai ketentuan di fasilitas umum pada Selasa (2/12).

Penertiban ini dipimpin Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara. Ia menjelaskan, kegiatan kali ini menyasar sejumlah titik strategis yang kerap dipenuhi pemasangan media promosi tanpa izin.

“Penertiban dilaksanakan di Jalan Hasanudin, Jalan Imam Bonjol, sepanjang Jalan By Pass Ngurah Rai, serta kawasan Suwung Batan Kendal. Semua media promosi yang terpasang melanggar aturan kami turunkan untuk menjaga ketertiban, keindahan, dan kenyamanan kota,” ujarnya.

Adapun hasil penertiban yang dilakukan yaitu, baliho 5 buah, pamflet 60 buah, banner 65 buah, spanduk 75 buah, umbul-umbul 2 buah, bendera 1 buah, dan papan nama 2 buah.

Lebih lanjut, Yudie Asmara berharap, kegiatan penertiban ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak memasang media promosi secara sembarangan. “Diharapkan penertiban ini mampu menjadi edukasi bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih tertib serta mengikuti aturan dalam penggunaan fasilitas umum,” pungkasnya.

Ia mengaku Satpol PP Kota Denpasar akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara rutin guna menciptakan lingkungan kota yang tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (wes/hmden)

Baca Juga  Hadiri "Workshop Capital Investment", Sekda Alit Wiradana Berharap Dapat Perkuat Proses Perencanaan Pembangunan