Beranda Berita Utama Satpol PP Kota Denpasar Tertibkan Spanduk, Baliho dan Banner yang Langgar Aturan

Satpol PP Kota Denpasar Tertibkan Spanduk, Baliho dan Banner yang Langgar Aturan

ist

SPANDUK – Petugas Satpol PP menurunkan spanduk yang melanggar aturan, Jumat (24/9/2021).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Dalam rangka meningkatkan kenyamanan dan keamanan masyarakat serta penataan wajah kota sehingga tidak terkesan kotor dan kumuh, Satpol PP Kota Denpasar mengerahkan pasukannya ke sejumlah titik di Kota Denpasar untuk menertibkan sejumlah banner, spanduk dan baliho yang terpasang di ruas jalan protokol, pada Jumat (24/9). Belakangan ini banyak spanduk dan baliho yang dipasang di atas trotoar, median jalan dan menempel di pohon serta yang sudah kadaluwarsa, namun tidak diturunkan oleh pemilik.

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi mengatakan, kegiatan ini dalam rangka penataan dan peningkatan wajah kota dalam aspek keindahan dan ketertiban umum. Khususnya kepada oknum-oknum yang masih memasang baliho, spanduk dan banner di luar titik yang sudah ditentukan oleh pemerintah dan yang menutupi rambu-rambu lalu lintas. “Kondisi sangat merusak wajah kota dan menimbulkan kesan yang semrawut, sehingga harus kami tertibkan,” ujar Sayoga.

Lebih lanjut dikatakannya, selain itu juga menertibkan baliho, spanduk maupun banner yang masa berlakunya sudah lewat sehingga dapat lebih menata keasrian wajah kota. “Kami berharap kepada semua pihak untuk bersama-sama memperhatikan dan menjaga lingkungan agar tidak ada yang memasang spanduk, baliho maupun banner dengan sembarangan dan tidak pada tempat yang sudah disediakan sehingga tidak menutupi rambu-rambu lalu lintas dan membahayakan orang lain,” ujarnya. (gie/hmden)

Baca Juga  Pj. Gubernur Mahendra Lantik Satpol PP Pariwisata Provinsi Bali dan Kabupaten Badung