Beranda Another Region News Sebelum Jatuhkan Sanksi, Pergub 46/2020 Disosialisasi Dalam 2 Minggu

Sebelum Jatuhkan Sanksi, Pergub 46/2020 Disosialisasi Dalam 2 Minggu

Gubernur Wayan Koster

 

DENPASAR (BALIVIRAL NEWS) –

Sebelum menjatuhkan sanksi, Pergub 46 tahun 2020 akan disosialisasikan dalam dua minggu. Setelah itu, sanksi pun akan dijatuhkan secara tegas.

Hal itu dikemukakan Gubernur Bali Wayan Koster saat meluncurkan Pergub 46 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian coronavirus disease 2019 dalam tatanan kehidupan era baru, Rabu (26/8/2020) di Jaya Sabha Denpasar. “Sosialisasi akan dilakukan dalam 2 minggu,” tegas Ketua DPD PDI Perjuangan Bali tersebut.

Menurut Koster, pergub ini sebenarnya harus segera berlaku. Hal ini, ujar mantan anggota DPR RI tiga periode tersebut, tak ada hal baru. “Semua sudah diberlakukan dan pergub ini merupakan produk hukum terkait tatanan kehidupan era baru,” katanya.

Soal menggunakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan, ungkap Gubernur Koster, sudah berlaku sejak covid-19 menjadi pandemik. “Sekarang dituangkan dalam pergub agar masyarakat makin tertib dan disiplin,” katanya.

Sesuai dengan pergub ini, para pelanggar baik perorangan maupun pelaku usaha pengelola, penyelenggara atau
penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, dikenakan sanksi jika tak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan.

Bagi perorangan yang melakukan perjalanan dan/atau berkegiatan ke Bali, antarkabupaten/kota di Bali dan/atau di tempat yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, berupa penundaan pemberian pelayanan administrasi sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi; dan/atau membayar denda administratif  Rp100.000 bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah.

Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau
penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, membayar denda
administratif Rp 1.000.000 yang tidak menyediakan sarana pencegahan COVID-19. Pelaku usaha juga akan dipublikasikan di media massa sebagai pelaku Usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan
fasilitas umum yang kurang atau tidak taat protokol kesehatan. Sanksi lainnya bis ajuga rekomendasi pembekuan sementara izin usaha kepada pejabat/instansi yang berwenang.

Baca Juga  Oknum Guru Asal Amerika Curi Koper di Kuta, Mengaku Kehabisan Uang

Editor N. Sarmawa