Beranda Badung News Sejumlah Kafe yang Ditertibkan di Badung Ternyata Bayar Pajak

Sejumlah Kafe yang Ditertibkan di Badung Ternyata Bayar Pajak

Hosting Indonesia

ist/net

Gusti Agung Surya Negara

 

MANGUPURA (BALIVIRAL NEWS) –

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung tetap bertindak tegas terhadap 40 kafe yang beroperasi di wilayah Badung. Karena rata-rata tak mengantongi izin, 40 kafe tersebut ditertibkan alias ditutup.

Kepala Satpol PP Badung Gusti Agung Surya Negara saat ditemui di DPRD Badung, Senin (9/9) kemarin, menegaskan, pihaknya tetap tegas menertibkan kafe-kafe tak berizin di wilayah Badung. “Kami tak ada toleransi lagi, semua kafe tak berizin ditutup,” tegas pejabat asal Peguyangan Denpasar tersebut.

Dia menegaskan, telah menutup 40 kafe yang tersebar dari Badung Utara, Tengah, hingga Badung Selatan. Setelah ditutup, tegasnya, pihaknya juga rutin melakukan pengawasan jangan sampai ada kafe yang beroperasi lagi secara diam-diam. “Kami melakukan sidak untuk mengawasi kafe-kafe yang telah ditutup,” katanya.

Selain karena memang tak mengantongi izin sama sekali, katanya, ada juga sejumlah kafe yang beroperasi tak sesuai dengan izinnya yang dikantongi. Dia mencontohkan, ada izin rumah makan, tetapi beroperasi bar dan karaoke. “Ini tentu saja penyimpangan izin dan tetap harus ditertibkan,” katanya.

Ditanya apakah kafe-kafe tersebut memberi kontribusi dalam bentuk pajak kepada daerah, Surya Negara menyatakan, ada sejumlah kafe memiliki nomor pokok wajib pajak daerah (NPWD). Artinya, sejumlah kafe memang membayar pajak dari transaksi yang terjadi di tempat tersebut.

Dia menunjuk dua kafe yang beroperasi di bilangan  Kecamatan Mengwi. “Kedua kafe tersebut mengantongi NPWPD dan bayar pajak,” tegasnya tanpa menyebutkan nama kedua kafe tersebut.

Edited by Wes Arimbawa

Baca Juga  Dibuka Sekda Adi Arnawa, Pasikian Yowana Badung Gelar Lomba Penjor dan Gebogan “Bebadungan”
Hosting Indonesia
Artikel sebelumyaWagub Cok. Ace Harap PostgreSQL 2019 Beri Angin Segar bagi Perkembangan Pembangunan Teknologi
Artikel berikutnyaSky Garden Wajib Bayar Tunggakan Pajak Rp12,5 Miliar