ist
KOMITMEN – Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa saat menandatangani Komitmen Penguatan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Provinsi Bali di Hotel Inna Bali Heritage Denpasar, Selasa (30/7).
MANGUPURA (BALIVIRAL NEWS) –
Sekretaris Daerah Kabupten Badung I Wayan Adi Arnawa menandatangani Komitmen Penguatan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Provinsi Bali. Acara yang bertujuan untuk memperkuat dan melakukan monitoring terhadap pengembangan implentasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) ini di hadiri Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Lely Pelitasari Soebekty, Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab, Perwakilan Perwakilan Kantor Staf Presiden, Gubernur Bali I Wayan Koster dan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra beserta Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Hotel Inna Bali Heritage,Denpasar, Selasa (30/7). Sementara dari Kabupaten Badung juga dihadiri Asisten Administrasi Umum Cok. Raka Darmawan, Inspektur Kabupaten Badung Luh Suryaniti serta admin dari LAPOR! SP4N.
Sekda Badung Adi Arnawa disela-sela acara mengatakan,dari awal Pemerintah Kabupaten Badung sudah mempunyai kebijakan untuk membangun aplikasi pengaduan seperti panggilan 112 untuk emergensi dan 14084 untuk layanan pengaduan terkait pelayanan publik. “Sekarang yang perlu dilakukan adalah komitmen kita untuk menindak melanjuti pengaduan ini. Seberapapun hebatnya aplikasi itu jika tidak ditindaklanjuti tentu akibatnya tidak akan baik. Untuk itu mari jadikan momentum penandatangan MOU sebagai evaluasi terhadap aplikasi pengaduan yang sudah ada dan saya harapkan perangkat daerah di Badung dapat berbenah seperti membentuk Unit Reaksi Cepat (URC) untuk menindak lanjuti pengaduan dari masyarakat,” tegasnya.
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab menambahkan Pemerintah Kabupaten Badung mempunyai komitmen dengan pengaduan pelayanan publik. Salah satunya telah ditindklanjuti dengan membentuk tim koordinasi pengelola pengaduan dan petugas administrator pengelola LAPOR!SP4N sejak 2017. “Ini kita apresiasi dan kedepannya bisa terintegrasi dengan aplikasi pengaduan lain yang ada di Kabupaten Badung,” ungkapnya.
Sementara itu Inspektur Kabupaten Badung Luh Suryaniti menyampaikan melalui LAPOR! SP4N Pemerintah Kabupaten Badung sudah menanggapi sebanyak 76 laporan pengaduan dari Januari sampai 29 Juli 2019. “Seluruh laporan ini sudah kami tindaklanjuti,” lapornya. Dalam paparannya Asisten Administrasi Umum Cok. Raka Darmawan menyampaikan upaya yang dilakukan dalam pengelolaan LAPOR!SP4N antara lain pembagian piket admin, pembuatan grup WA LAPOR!, pembuatan akun eksekutif bagi pimpinan sebagai sarana supervise dan rencana pembuatan platform pengaduan terintegrasi.
Edited by N. Suardani