Beranda Badung News Selama Covid-19, Tercatat 1.551 Naker di Badung Alami PHK

Selama Covid-19, Tercatat 1.551 Naker di Badung Alami PHK

Hosting Indonesia

sar

Kadisperinaker Badung IB Oka Dirga.

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Selama pandemi covid-19 yakni Maret 2020 hingga saat ini, tercatat 1.551 tenaga kerja di Badung mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini disebabkan perusahaan yang mayoritas di sektor pariwisata (industri perhotelan, red) tak beroperasi akibat nihilnya wisatawan baik domestik maupun mancanegara.

Hal tersebut diungkapkan Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung IB Oka Dirga seusai rapat kerja dengan Pansus Pelayanan Ketenagakerjaan DPRD Badung, Senin (18/4/2022). “Jumlah yang ter-PHK mencapai 1.551 orang, murni karena perusahaan tak beroperasi akibat covid-19,” ujarnya.

Sebelum melakukan PHK, tegasnya, perusahaan dan karyawan wajib hukumnya melakukan komunikasi secara bipartit. “Jika komunikasi buntu atau mentok, barulah dilaporkan kepada pemerintah. Jika sudah dilaporkan, barulah pemerintah turun tangan untuk memberikan mediasi,” tegasnya.

Walau mengalami PHK, tegasnya, hak-hak karyawan seperti pesangon tetap harus diberikan. Dengan aturan lama, karyawan memperoleh 26 kali gaji, sementara dengan ketentuan baru sesuai omnibus law, karyawan memperoleh 19 kali gaji. “Tenaga kerja yang mengalami PHK ini, ada yang mendapatkan pesangon sesuai ketentuan lama dan ada juga yang memperolehnya dengan ketentuan baru,” ungkapnya.

Walau begitu, ungkap Oka Dirga, pesangon yang diperoleh ada juga berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak baik perusahaan maupun karyawan. “Mungkin keduanya sama-sama maklum sehingga jumlah pesangon ditentukan berdasarkan kesepakatan di antaranya kedua belah pihak,” ungkapnya lagi. (sar)

 

Baca Juga  1.848 Pelamar CPNS di Denpasar Tak Lolos Seleksi Administrasi
Hosting Indonesia