Beranda Denpasar News Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar Setujui Penetapan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 serta...

Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar Setujui Penetapan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 serta Perubahan KUA dan PPAS 2025

bvn/hmden

PARIPURNA – Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengikuti Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede di Gedung DPRD Kota Denpasar pada Senin (16/6).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar secara resmi menyetujui penetapan rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diusulkan Pemerintah Kota Denpasar di hadapan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar yang digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar pada Senin (16/6). Ketiga ranperda yang ditetapkan yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar Tahun Anggaran (TA) 2024, Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA), serta Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025.

Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede bersama Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar Ida Bagus Yoga Adi Putra, serta Made Oka Cahyadi Wiguna ini dihadiri Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa serta seluruh anggota DPRD Kota Denpasar. Tampak hadir pula Forkopimda Kota Denpasar, Sekda Ida Bagus Alit Wiradana, serta pimpinan OPD dan undangan lainya.

Secara umum keempat fraksi DPRD Kota Denpasar yakni Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PSI-Nasdem dan Fraksi PDI Perjuangan berpendapat bahwa ranperda dimaksud diatas dapat disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah Kota Denpasar sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Secara umum fraksi memberikan apresiasi atas kemampuan Pemerintah Kota Denpasar yang secara konsisten terus berinovasi sehingga pendapatan asli daerah dapat terus ditingkatkan.

Walikota I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam pidatonya mengatakan, hari ini merupakan momen yang sangat penting dan bermakna bagi kita semua. Bukan hanya karena ranperda tersebut telah disepakati untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025 telah disepakati, tetapi juga karena hal ini menjadi bukti nyata dari kuatnya sinergi dan kerjasama antara pihak eksekutif dan legislatif di Kota Denpasar.

Baca Juga  Program PKTD Benahi Saluran Irigasi di Subak Petangan Sepanjang 800 Meter

Jaya Negara mengatakan, mengingat dalam pendapat akhir fraksi masih ada catatan-catatan yang disampaikan baik berupa usul/saran maupun komentar, maka terhadap hal-hal tersebut akan dikaji dan ditindaklanjuti sesuai urgensi dan manfaatnya dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk diketahui, secara umum dalam APBD Tahun Anggaran 2024 kemampuan pendapatan daerah dianggarkan Rp 2,83 triliun lebih dengan realisasinya mencapai Rp 3,14 triliun lebih. Sementara, belanja daerah yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer dianggarkan Rp 3,31 triliun lebih dengan realisasi Rp 2,86 triliun lebih.

Dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, pendapatan daerah Kota Denpasar sebelumnya dirancang Rp 3,10 triliun lebih dan setelah perubahan dirancang Rp 3,35 triliun lebih atau bertambah Rp 251,48 miliar lebih. Sementara itu, belanja daerah yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer awalnya dirancang Rp 3,59 triliun lebih atau bertambah Rp 408,41 miliar lebih sehingga setelah perubahan menjadi Rp 3,99 triliun lebih.

Berdasarkan target pendapatan dan belanja daerah yang telah diuraikan tersebut di atas, dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 terjadi defisit Rp 640,13 miliar lebih yang akan ditutupi dari pembiayaan daerah. Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan yang bersumber dari silpa tahun anggaran 2024 sebesar Rp 757,55 miliar lebih dan pengeluaran pembiayaan daerah Rp 117,41 Miliar lebih. (gie/hmden)