bvn/sar
BERSAMA NARASUMBER – Dirut BPR Kanti Made Arya Amitaba bersama para narasumber seminar nasional “APEX Bank BPR Kanti-Koperasi”, Kamis (2/11/2023).
GIANYAR (BALIVIRALNEWS) –
BPR Kanti berkomitmen menjalankan fungsi APEX Bank atau bank pengayom kepada koperasi, yakni memberikan modal kerja, membantu kesulitan likuiditas, termasuk melaksanakan capacity building. Untuk tujuan ini, BPR Kanti menggelar Seminar Nasional Koperasi Indonesia 2023, pada Kamis (2/11/2023) bertema “APEX Bank BPR Kanti-Koperasi, Memperkokoh Pondasi Dasar Koperasi”, di Pusdiklat BPR Kanti, Batubulan, Gianyar.
Selain Dirut BPR Kanti Made Arya Amitaba, seminar ini menghadirkan narasumber dedengkot koperasi yang kini Sekretaris DPRD Bali Gede Indra Dewa Putra, Direktur Komersial dan Kelembagaan Bank DKI Herry Djufraini, Kadis Koperasi dan UKM Provinsi Bali Dr. I Wayan Ekadina, SE, M.Si., Ketua Umum IMFEA Prof. Dr. Ahmad Subagyo, dan Master Trainer BNSP Dewa Gede Widnyana Putra, SE. Acara ini juga menampilkan salah satu notaris yakni I Ketut Suta, SH, M.Kn.
Direktur Utama BPR Kanti I Made Arya Amitaba menyatakan, APEX Bank BPR Kanti-Koperasi sebagai wujud nyata spirit BPR Kanti bank sahabat koperasi, memperkokoh pondasi dasar koperasi, koperasi kokoh dengan program Palugada (apa lu mau gua ada) di BPR Kanti. “Kami berharap kegiatan ini dapat memperkuat wawasan di koperasi terkait kerja sama dan bisnis masing-masing,” katanya.
Dia juga menyatakan, pihaknya sedang mendesain APEX Bank seperti apa dan berharap bisa diwujudkan memperkuat koperasi ke depannya. “Pilihan koperasi closed atau open sekarang, saatnya untuk pinjam di BPR Kanti karena pengembalian akan bisa diberikan sampai jatuh tempo sehingga koperasi closed namun bisa meminjam dana. Segera akan diformalkan secara legal mengenai APEX Bank BPR Kanti Koperasi sehingga peran BPR Kanti dapat lebih dioptimalkan,” jelasnya.
Direktur Komersial dan Kelembagaan Bank DKI, Herry Djufraini mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi karena diberikan kesempatan untuk berkolaborasi dengan BPR Kanti. “Bank DKI sebagai pengembang untuk bagaimana memberikan layanan dan jasa perbankan sampai ke akar rumput. Tujuan menjalin kerja sama dengan BPR Kanti adalah untuk bagaimana memajukan ekosistem terkait dengan mikro dan usaha kecil di Bali. Selain itu juga memberikan layanan perbankan terkait digital,” ujarnya.
Ia berharap, dengan tambahan digitalisasi tersebut, BPR Kanti akan lebih cepat dalam memberikan pelayanan dan lebih sustain serta lebih bermakna bagi para debitur maupun masyarakat ekonomi, khususnya di Bali dan sekitarnya.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, Tri Arya Dhyana mengapresiasi BPR Kanti menyelenggarakan Seminar Nasional ini. “Ini intinya adalah kerja sama yang merupakan prinsip dari koperasi,” kata Tri.
Terlebih, saat ini terdapat aturan-aturan baru seperti Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (PermenkopUKM) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, lalu ada Surata Edaran Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 dan Nomor 7 tahun 2023 yang mengamanatkan koperasi simpan pinjam itu memilih salah satu alternatif, baik itu open loop ataupun close loop.
Selain itu, seiring disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), pengaturan dan pengawasan KSP akan ditata ulang. Keberadaan UU PPSK tersebut semakin memperjelas pengawasan usaha koperasi, di mana pengawasan usaha koperasi akan terbagi menjadi open loop dan close loop.
“Apabila koperasi tersebut memilih open loop, konsekuensinya harus di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara jika memilih close loop maka mereka merupakan koperasi murni. Jadi melayani dari dan untuk oleh anggota, jadi tetap ada pembenahan-pembenahan di Permemenkop 8/2023 ini. Salah satu alternatifnya adalah seperti yang ditawarkan oleh BPR Kanti ini. Jadi ada kerja sama secara keuangan untuk memperkuat likuiditas masing-masing KSP ataupun USP dan koperasi induk,” kata Tri.
Sementara terkait respons dari koperasi, pihaknya sedang mendata koperasi yang memilih close loop dan open loop. Namun secara persentase lebih banyak yang memilih close loop karena mereka akan tetap menjalankan operasional sebagai koperasi murni, dari dan untuk oleh anggota.
Dedengkot koperasi yang juga Sekretaris DPRD Provinsi Bali I Gede Indra Dewa Putra juga memberikan apresiasinya serta dukungannya untuk APEX BPR Kanti. Menurutnya, salah satu kelemahan koperasi adalah terkait dengan penguatan dana atau kelemahan dana internalnya, rata-rata rasionya 10 sampai 20%, padahal idealnya adalah 41 persen. “Kelemahan koperasi kan dari sisi penguatan dana, kelemahan dana internalnya. Rata-rata rasio nya kan 10 sampai 20%, padahal idealnya 41% yang bagus itu,” ungkapnya.
Ia menilai, seiring keinginan koperasi maupun kebutuhan customer, anggota yang makin meningkat, segala usahanya makin meningkat, tentu kebutuhan pendanaan makin besar. Oleh karena itu, solusinya antara lain adalah kerja sama pendanaan melalui APEX, terlebih lagi di-backup oleh Bank DKI.
Ia berharap BPR Kanti yang berpengalaman sebagai BPR terbaik di tingkat nasional memberikan bimbingan teknis manajemen, dan tata kelola yang baik atau good corporate. Selain itu juga bagaimana menangani masalah, termasuk mendorong sertifikasi para pengelola koperasi baik di tingkat pengurus, pengawas, sampai di level paling bawah.
Dalam kesempatan ini juga dideklarasikan Asosiasi Dosen Ekonomi Koperasi Microfinance Indonesia guna menghimpun dosen-dosen koperasi di Indonesia untuk meningkatkan kapasitas kompetensi tentang perkoperasian di Indonesia yang menuju kepada penguatan institusi kelembagaan koperasi di Indonesia termasuk di dalamnya sedari dini memperkenalkan koperasi di kalangan mahasiswa.
Seminar nasional diisi juga penandatanganan kerja sama baik tentang layanan digitalisasi yang dapat dimanfaatkan bagi koperasi dan juga penandatangan pemberian kredit dari Bank DKI kepada BPR Kanti yang tentunya dapat dimanfaatkan oleh koperasi dalam meningkatkan pemupukan dana untuk disalurkan diberikan kredit kepada anggota koperasi. (sar)





































