Beranda Berita Utama Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Pemkot Sampaikan KUA dan PPAS APBD Perubahan...

Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Pemkot Sampaikan KUA dan PPAS APBD Perubahan 2020 dan Induk 2021

ist

KUA PPAS – Wali Kota Denpasar IB Rai D. Mantra didampingi Wawali Jaya Negara saat menyampaikan KUA PPAS APBD Perubahan 2020 dan APBD induk 2021, Jumat (7/8).

 

DENPASAR (BALIVIRAL NEWS) –

Pembukaan Sidang Paripurna ke-13 Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar digelar secara resmi Jumat (7/8). Sidang yang mengagendakan penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2021, Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2020 ini dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede.

Sementara Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra bersama Wakil Walikota, IGN Jaya Negara secara virtual di Graha Sewaka Dharma Kota Denpasar. Selain itu, tampak hadir pula secara virtual Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandira dan I Made Mulyawan Arya, Sekda Kota Denpasar, AAN Rai Iswara beserta jajaran pimpinan OPD dan Forkopimda Kota Denpasar.

Dalam Pidato pengantarnya, Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra menjelaskan, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa setiap tahun Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri menerbitkan pedoman penyusunan APBD yang merupakan petunjuk dan arahan bagi pemerintah daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD. Dalam pedoman dimaksud antara lain diatur mengenai sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah. Di samping penekanan masalah sinkronisasi kebijakan tersebut dalam pedoman penyusunan APBD juga diatur mengenai kebijakan penyusunan APBD baik menyangkut pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan daerah.

Rai Mantra menjelaskan, mengacu pada kebijakan pendapatan tersebut di atas, dalam Rancangan (KUA) dan (PPAS) Pendapatan Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2021 dirancang Rp 1,55 triliun yang bersumber dari pendapatan asli daerah dirancang Rp635,06 miliar, pendapatan transfer pada tahun anggaran 2021 dirancang Rp 857,61 miliar lebih. Dan penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah yang terdiri dari Pendapatan Hibah dirancang Rp61,43 miliar lebih.

Baca Juga  Bupati Giri Prasta Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah

Sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2021, Belanja Daerah digunakan untuk mendukung target capaian prioritas pembangunan tahun 2021. Belanja Daerah sebelumnya terbagi menjadi Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung, pada tahun 2021, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah terbagi menjadi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.

Total Belanja Daerah di Tahun 2021 dirancang Rp. 1,57 triliun lebih yang terdiri atas Belanja Operasi tahun anggaran 2021 dirancang Rp1,34 triliun lebih. Belanja Modal dirancang Rp52,78 miliar lebih. Belanja Tidak terduga Rp15 miliar dan belanja transfer dirancang Rp160,26 miliar lebih.

Berdasarkan target pendapatan dan belanja daerah yang telah kami uraikan tersebut di atas, dalam Rancangan KUA dan PPAS 2021 terjadi defisit Rp 20 miliar, rencana defisit ini akan ditutupi dari pembiayaan daerah. Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan yang bersumber dari perkiraan silpa tahun 2020 sebesar Rp 25,50 miliar dan pengeluaran pembiayaan yang diperuntukkan penyertaan modal (investasi) daerah Rp 5,5 miliar lebih.

Sementara itu, untuk Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut yakni Pendapatan Daerah dirancang Rp 1,76 triliun lebih yang bersumber dari PAD dirancang Rp625,17 miliar lebih, dana perimbangan dirancang Rp829,73 miliar rupiah lebih dan penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 308,18 miliar lebih.

Editor Wes Arimbawa