bvn/sar
RANWAL RENJA 2027 – Sekretaris DPRD Bali Ketut Nayaka membuka rapat kerja dalam rangka penyusunan Ranwal Renja 2027 di Kantor DPRD Bali, Kamis (26/2/2026).
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Sekretariat DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Kerja Forum Perangkat Daerah dalam rangka penyusunan Rancangan Awal Rencana Kerja (Ranwal Renja) Tahun 2027, Kamis (26/2/2026). Kegiatan dilaksanakan secara hybrid, bertempat di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Bali serta melalui daring dan luring.
Hadir dalam kesempatan tersebut sejumlah Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten dan Kota se-Bali, organisasi perangkat daerah di lingkungan Provinsi Bali dan anggota DPRD Bali I Ketut Rochineng.
Rapat kerja ini menjadi bagian penting dalam tahapan perencanaan pembangunan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Regulasi tersebut mengatur tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, termasuk penyusunan rencana kerja perangkat daerah (renja) yang terintegrasi dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Sekretaris DPRD Provinsi Bali Ketut Nayaka menegaskan, pelaksanaan rapat kerja forum perangkat daerah bertujuan untuk menyinkronkan prioritas pembangunan Provinsi Bali dengan rancangan rencana kerja Sekretariat DPRD Tahun 2027.
“Rapat kerja ini merupakan media strategis untuk memastikan bahwa program dan kegiatan Sekretariat DPRD selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah. Perencanaan yang matang sangat menentukan keberhasilan proses pembangunan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Sekretariat DPRD Provinsi Bali dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 71 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Sebagai unsur pelayanan DPRD, Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris Dewan yang secara teknis bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Sekretariat DPRD menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, memfasilitasi rapat-rapat DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli guna mendukung fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Ketut Nayaka berharap, rapat kerja ini menghasilkan masukan yang konstruktif untuk penyempurnaan Ranwal Renja Tahun 2027, sehingga dokumen perencanaan yang dihasilkan benar-benar responsif terhadap kebutuhan kelembagaan DPRD dan prioritas pembangunan daerah.
Sementara itu, Ni Putu Kristina Dewi dari Bappeda Provinsi Bali menegaskan, forum perangkat daerah yang dikemas dalam rapat kerja ini merupakan tahapan keempat dalam proses penyusunan dokumen perencanaan Pemerintah Provinsi Bali.
Ia menyebutkan dasar hukum pelaksanaan forum merujuk pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
“Seluruh masukan dan saran peserta rapat kerja akan dituangkan dalam berita acara dan menjadi bagian dari penyempurnaan rencana kerja Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2027,” ujarnya. (sar)









































