ist
KUA PPAS – Putu Parwata saat menandatangani keputusan DPRD Badung terkait KUA dan PPAS Badung 2021, Jumat (7/8).
MANGUPURA (BALIVIRAL NEWS) –
Ketua DPRD Putu Parwata bersama Wakil Ketua DPRD I Made Sunarta, Jumat (7/ 8) kemarin memimpin rapat paripurna di Ruang Sidang Utama Gosana Gedung DPRD Badung, Jumat (7/8). Hadir pada kesempatan tersebut Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, Sekwan Badung I Gusti Agung Made Wardika, anggota Dewan Badung, termasuk para Tenaga Ahli Dewan Badung.
Menurut Ketua DPRD Badung, Putu Parwata LKPJ 2019 yang disampaikan Bupati Badung sudah terang dan jelas untuk disepakati bahkan sudah menghasilkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Tata kelola Pemerintahan Kabupaten Badung telah berjalan dengan baik. “Dan telah sesuai dengan visi misi Bupati Badung yang dilaksanakan setiap tahunnya melalui APBD yang ditetapkan bersama,” ungkapnya.
Pada KUA-PPAS tahun 202, menurutnya, ada hal menarik yang dirancang yakni tetap memprioritaskan bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi berkelanjutan. Infrastruktur yang dibangun basisnya membangkitkan ekonomi pasca-pandemi covid-19 ini.
“Kan ini harus dibenahi. Jadi semua program yang dirancang padat karya. Untuk membangkitkan gairah ekonomi di Kabupaten Badung. Antisipasi yang dilakukan adalah menggerakkan,” ungkapnya yang didampingi Wakil Ketua II DPRD Badung Made Sunarta.
Kemudian, untuk meyakinkan terealisasinya Rp 4,3 triliun ini adalah mengubah sistem perpajakan dengan riil time. Ini adalah satu indikator yang didorong pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan sehingga celah kebocoran kecil. “Selain itu, akan dilakukan promosi melalui digital baik itu primer, sekunder dan tersier. Sehingga pungutannya aman, mengoptimalkan target itu mungkin bisa lebih dari yang dirancang,” kata Sekretaris DPC PDIP Badung ini.
Pihaknya bersama eksekutif mengawal semua langkah demi kepentingan masyarakat. “Ekonominya dibangun, infrastruktur dibangun, sosial, agama dan kebutuhan lainnya. Semua demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Agenda sidang Jumat kemarin adalah dalam rangka Pengambilan Keputusan Dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2019, Rancangan Kebijakan Umum APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2021 dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2021.
Untuk KUA dan PPAS APBD tahun 2021, setelah pembahasan mengalami perubahan dari rancangan sebelumnya. Pendapatan daerah menjadi Rp 4,3 T lebih, terdiri dari PAD Rp 3,5 T lebih, pendapatan transfer 498 M lebih, lain-lain pendapatan daerah yang sah 317 M lebih. Sementara belanja daerah Rp 4,3 T lebih, terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Editor N. Sarmawa





































