Beranda Another Region News Soal Pembebasan Tanah PKB di Klungkung, Gubernur Koster tak Ingin “Transaksi Terputus”

Soal Pembebasan Tanah PKB di Klungkung, Gubernur Koster tak Ingin “Transaksi Terputus”

ist

PEMBEBASAN LAHAN – Gubernur Wayan Koster saat sosialisasi pembebasan lahan untuk Pusat Kebudayaan Bali, Kamis (16/12).

 

SEMARAPURA (BALIVIRALNEWS) –

Gubernur Bali Wayan Koster, Kamis (16/12) menghadiri sosialisasi pembebasan lahan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Semarapura. Selain Gubernur, acara tersebut dihadiri Kapolda Bali Putu Jayan Danu Putra, Kakanwil BPN Bali, Bupati Klungkung Nyoman Suwirta serta ratusan warga masyarakat. Sebagian di antaranya merupakan pemilik lahan yang terkena pembebasan.

Gubernur asal Desa Sembiran Buleleng tersebut meminta warga masyarakat mengikuti ketentuan atau peraturan yang berlaku terkait dengan harga lahan. Menurut Gubernur, akan ada appraisal yang akan menentukan standar harga tanah di suatu wilayah.

Untuk itu, Gubernur minta pemilik tanah mengikuti ketentuan ini. “Jangan minta atau menuntut harga tanah terlalu tinggi, yang keluar dari ketentuan atau peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Mantan anggota DPR RI tiga periode dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut mengutarakan sejumlah alasan. Setidaknya ada dua alasan yang disampaikan agar masyaralat mengikuti ketentuan harga terkait pembebasan tanah di areal PKB tersebut.

Pertama, pihaknya sudah menyiapkan appraisal yang berasal dari krama Bali. Dengan appraisal dari krama Bali, ujarnya, appraisal akan tahu kondisi yang ada di sebuah pekarangan rumah. Gubernur Koster memberikan contoh, jika ada rumah warga terkena pembebasan, tak hanya tanah dan bangunannya yang dihitung. “Sanggah atau merajan yang ada juga dihitung sehingga krama pemilik rumah tidak dirugikan,” tegasnya.

Kedua, Ketua DPD PDI Perjuangan Bali tersebut menyatakan tak mau pembebasan tanah ini seperti transaksi terupus. Artinya setelah dibebaskan, pemilik sudah tak ada hubungan sama sekali terhadap lahan-lahan tersebut. “Kami tidak ingin ini terjadi,” tegasnya.

Baca Juga  Terima Penghargaan Lencana Dharma Bakti, Dewa Indra Tekankan Pramuka Harus Siap di Segala Kondisi

Yang akan dilakukan, ungkapnya, pemilik tanah akan dilibatkan dalam operasional PKB tersebut. Misalnya dalam PKB akan ada sarana penunjang seperti area bisnis dan pameran. Pemilik lahan akan berpeluang dilibatkan untuk ikut membuka stan di area tersebut. “Ini artinya pemilik lahan masih tetap bisa terlibat di area PKB,” katanya.

Selain itu, ungkapnya, pemilik lahan juga berpeluang untuk dipekerjakan, selain diambil dari desa-desa yang ada di area PKB seperti Desa Gunaksa, Jumpai, Sampalan dan yang lainnya. Dengan mempekerjakan warga di sekitar dan pemilik lahan, Gubernur berharap akan  muncul rasa memiliki dari kalangan warga.

Pada sosialisasi tersebut, Gubernur Koster memaparkan keberadaan PKB yang berlokasi di hamparan lahan eks lahar erupsi Gunung Agung tahun 1963 lalu. Di atas lahan 334 tersebut akan dibangun empar zone yakni zone kebudayaan Bali, zone penunjang, zone penyangga, dan zone pendukung.

Pada kesempatan itu, sejumlah pemilik lahan menyampaikan aspirasinya di hadapan Gubernur. Salah satunya, Gede Wismaya pemilik lahan 30 are yang terkena pembebasan.

Saat ini, katanya, lahan tersebut digarap oleh dua kepala keluarga. Ketika lahan tersebut dibebaskan, katanya, tentu saja penggarap tak memiliki pekerjaan lagi. Untuk itu, dia berharap, Gubernur memberikan kesempatan kerja kepada penggarap lahan miliknya. Selain untuk penggarap, Wismaya pun berharap bisa dipekerjakan di PKB nantinya. “Kami berharap ada hitan di atas putih sehingga kami ada kepastian,” ujarnya.

Terhadap tuntutan ini, Gubernur menganggukan kepala tanda setuju. Selanjutnya Gubernur meminta Kadis Pekerjaan Umum untuk menampung atau mempekerjakan mereka dalam proyek awal. Dalam dialog tersebut bisa disimpulkan masyarakat sangat mendukung pembangunan PKB. (sar/bvn)