Beranda Badung News Soal Tunggakan PHR, Hapus Jika Didukung Dasar Hukum yang Kuat

Soal Tunggakan PHR, Hapus Jika Didukung Dasar Hukum yang Kuat

bvn/sar

Ketua Komisi III DPRD Badung Wayan Sadra.

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Ketua Komisi III DPRD Badung Wayan Sandra memastikan lost atau peluang kehilangan pajak hotel dan restoran (PHR) dan pajak-pajak lainnya di Badung kian kecil. Hal ini bisa dilihat dari jumlah wajib pajak daerah kian meningkat dan jumlah penerimaan PHR Badung pun meningkat.

Hal itu diungkapkannya saat ditemui Baliviralnews.com di kantornya DPRD Badung, Senin (13/5/2024). “Kami yakini peluang lost pajak di Badung kian menurun karena semua peluang itu digarap dengan sistem,” tegas politisi PDI Perjuangan asal Dawas, Kuta Utara tersebut.

Jumlah wajib pajak daerah di Badung juga berasal dari para pemilik vila-vila yang belum mengantongi izin. Walau belum mengantongi izin, tegasnya, vila-vila yang ada tetap dikenakan pajak. “Hal ini karena pajak dipungut berdasarkan transaksi yang terjadi. Karena itu, sepanjang ada transaksi, pajak tetap bisa dipungut,” tegasnya lagi.

Pada kesempatan itu, Wayan Sandra juga memastikan kongkalikong antara petugas pajak dengan wajib wajak juga kian ditekan. Hal ini karena semua dikerjakan sistem. “Berapa potensi yang ada, sekianlah yang harus dibayar oleh wajib pajak,” katanya.

Selain itu, wajib pajak melaporkan sendiri pajak yang harus dibayar beradasarkan prinsip self assessment. Dengan begitu, keterlibatan petugas pajak kian diperkecil ruangnya. Karena itu, dia pun memastikan kecil peluang petugas pajak bisa bermain-main dengan wajib pajak.

Bagaimana dengan tunggakan pajak? Politisi senior PDI Perjuangan Badung ini memastikan tak ada lagi wajib pajak yang berani menunggak pajak. Hal ini karena sistem akan bekerja untuk menentukan denda maupun sanksi-sanksi lainnya. “Kami yakin wajib pajak sepanjang usaha berjalan dengan baik takkan mungkin berani menunggak pajak,” ungkapnya lagi.

Baca Juga  Bupati Giri Prasta Hadiri Upacara Melaspas di Pura Dalem Desa Adat Batunya Tabanan

Terhadap tunggakan pajak yang mengendap dari tahun ke tahun karena memang perusahaan sudah bangkrut atau perusahaannya sendiri sudah tidak ada, Wayan Sandra menyarankan untuk dicarikan dasar hukum untuk melakukan penghapusan. “Jika memang didukung dasar hukum yang kuat, Pemkab Badung bisa mempertimbangkan untuk menghapus tunggakan pajak tersebut,” tegasnya. (sar)

Hosting Indonesia