bvn/gung
Polisi amankan terduga pelaku dan barang bukti.
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Polisi mengungkap kasus pembunuhan berencana Nyoman Cita (49), asal Banjar Negari, Desa Negari, Banjarangkan, Klungkung. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, Jumat (17/7/2026) menyampaikan, peristiwa tersebut berawal, pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 08.00 Wita.
Warga menemukan sesosok mayat laki-laki tanpa busana dengan beberapa luka tusukan di tubuhnya di Jalan By Pass Prof. Dr. Ida Bagus Mantra No. 88, Desa Negari, Banjarangkan, Klungkung. Korban diketahui bernama Nyoman Cita (49) wiraswasta, warga Banjar Negari, Desa Negari, Banjarangkan, Klungkung.
Setelah melakukan penyelidikan selama 14 hari, pada Jumat 17 Juli 2026, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali bersama Polres Klungkung berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku. Pelaku berinisial ANPP (29) tahun, karyawan swasta, yang juga merupakan warga Banjar Negari, Desa Negari, Banjarangkan, Klungkung.
“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” cetusnya, dalam keterangan tertulisnya di Denpasar.
Ia memaparkan kronologi kejadian. Pelaku sakit hati kepada korban karena sering direndahkan dan disebut “tidak punya uang” dan rencana pembunuhan sudah disusun sekitar 4 hari sebelum kejadian.
Ia melanjutkan, pisau digunakan merupakan milik ayah pelaku yang ada di rumahnya. Pelaku dan korban janjian bertemu di Sungai Bubuh (TKP), sekitar pukul 18.00 Wita. Korban menjanjikan imbalan uang kepada pelaku dan pelaku tiba lebih dulu di TKP dan menunggu kedatangan korban.
Saat korban datang dalam kondisi tanpa busana, pelaku menusuk korban dari belakang selanjutnya korban sempat bergerak ke tengah sungai. Kemudian pelaku kembali menusuk sebanyak 2 kali. Setelah itu pelaku mengambil kalung milik korban dan membawa beberapa pakaian korban. Pelaku kemudian meninggalkan korban ke arah barat sungai dengan hanya menggunakan hoodie tanpa celana.
Di barat sungai, pelaku bersembunyi, memakai celana dalam dan boxernya, sementara celana pendek dan celana training yang digunakan disembunyikan di balik rumpun bambu. Sekitar pukul 19.00 Wita, pelaku memesan ojek online dan pergi ke Denpasar menemui pacarnya.
“Dalam pengungkapan ini, petugas telah melakukan interogasi terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku, serta pengamanan barang bukti, pengambilan dan analisa rekaman CCTV di sekitar TKP,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Klungkung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (bvn4)








































