Beranda Badung News Tak Dihadiri Fraksi Partai Golkar, Rapat Paripurna Pembahasan LKPJ Bupati Tetap Jalan

Tak Dihadiri Fraksi Partai Golkar, Rapat Paripurna Pembahasan LKPJ Bupati Tetap Jalan

bvn/r

TAK HADIR – Rapat paripurna DPRD Badung, Rabu (5/4/2023) tak dihadiri anggota Fraksi Partai Golkar. Walau begitu, rapat paripurna tetap berjalan karena sudah memenuhi syarat kuorum.

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun 2022, diwarnai dengan aksi ketidakhadiran anggota Fraksi Partai Golkar. Pada Rapat Paripurna Dewan, Rabu (5/4) dengan agenda pembahasan dan penetapan LKPJ Bupati tahun 2022, tak satu pun anggota Fraksi Golkar yang hadir. Tak hanya itu, Wakil Ketua I DPRD Badung I Wayan Suyasa juga menolak menandatangani berita acara rapat paripurna Dewan terkait penyampaian LKPJ Bupati Badung tahun 2022.

Ketua DPRD Badung Putu Parwata didampingi Wakil Ketua II I Made Sunarta memimpin Rapat Paripurna Dewan pembahasan dan penetapan LKPJ Bupati Tahun 2022 yang dilaksanakan secara daring. Sesuai absensi, rapat dihadiri 18 orang anggota secara daring dan 3 orang anggota hadir secara langsung. Meski sudah memenuhi syarat kuorum, tapi tak satu pun anggota Fraksi Golkar hadir termasuk Wakil Ketua II Wayan Suyasa.

Sebelumnya, Wakil Ketua I Wayan Suyasa juga tidak bersedia menandatangani berita acara Rapat Paripurna Dewan terkait penyampaian LKPJ Bupati Badung tahun 2022, yang dilaksanakan pada 30 Maret 2023. Pada saat tersebut, Suyasa dan anggota Fraksi Golkar menghadiri sidang paripurna. Berita acara tersebut akhirnya hanya ditandatangani oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Ketua Dewan Putu Parwata dan Wakil Ketua II I Made Sunarta

Wakil Ketua I I Wayan Suyasa ketika dikonfirmasi membantah fraksinya berupaya memboikot pembahasan LKPJ Bupati tahun 2022. “Tidak ada itu, anggota tidak hadir karena banyak kegiatan adat. Kan rahinan Purnama Kedasa,” kata Suyasa.

Meski fraksinya tidak hadir, pembahasan tetap bisa dilakukan karena kehadiran telah mencapai kuorum. Disinggung soal tidak ditandatanganinya berita acara, Suyasa menegaskan penandatanganan berita acara biasanya dilakukan pada akhir persidangan yaitu sidang hari ini. Namun, politisi asal Desa Penarungan ini memberikan catatan pentingnya koordinasi antara eksekutif dan legeslatif dalam menjalankan APBD yang telah diputuskan bersama.

Baca Juga  Peringati HUT Ke-64 Provinsi Bali, DPM PTSP Gelar Pelayanan Keliling OSS RBA

Secara terpisah Sekretaris Dewan Badung I Gusti Agung Made Wardika yang dikonfirmasi membenarkan, belum semua pimpinan Dewan menandatangani berita acara Rapat Paripurna Dewan terkait penyampaian LKPJ Bupati Badung tahun 2022. Pihaknya enggan berkomentar lebih jauh mengenai hal tersebut. Akan tetapi pihaknya mengatakan berita acara rapat paripurna merupakan salah satu hal penting yang akan disampaikan ke pusat.
“Ada surat edaran Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri No. 100.2.7/1548/OTDA tertanggal 10 Maret 2023, tentang Penyampaian LKPJ Kepala Daerah dan Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022. Dimana pada poin 5a, disebutkan Gubernur, Bupati/Wali Kota menyampaikan softcopy LKPJ Tahun Anggaran 2022, surat pengantar dan berita acara Rapat Paripurna penyampaian LKPJ paling lama dua hari setelah Rapat Paripurna. Materi-materi ini akan menjadi bahan evaluasi dan pembinaan oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri,” terangnya.

Ditanya mengapa Rapat Paripurna Dewan pembahasan dan penetapan LKPJ Bupati Tahun 2022 yang dilaksanakan secara daring, dijelaskannya, lantaran pada hari ini (kemarin) bertepatan dengan Purnama Kedasa. Sebagian anggota Dewan memiliki banyak acara keagamaan, sehingga sesuai petunjuk pimpinan paripurna dilaksanakan secara daring. Dari segi ketentuan aturan, menurutnya, diperbolehkan. Sesuai rencana Penyampaian Rekomendasi DPRD Badung terhadap LKPJ Bupati Badung Tahun 2022, akan dilaksanakan hari ini Kamis (6/4). (sar/r)