Beranda Badung News Tak Kantongi Izin, Tiga Komisi DPRD Badung Sidak Bali Padel Academy di...

Tak Kantongi Izin, Tiga Komisi DPRD Badung Sidak Bali Padel Academy di Canggu

bvn/sar

SIDAK PADEK ACADEMY – Tiga komisi DPRD Badung yang dipimpin Gusti Lanang Umbara dan Made Ponda Wirawan menggelar sidak di Bali Padel Academy Canggu, Kuta Utara, Rabu (17/12/2025). 

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Tiga komisi di DPRD Badung yakni Komisi I, Komisi II, dan Komisi III, Rabu (17/12/2025) menggelar sidak ke Bali Padel Academy di bilangan Canggu, Kuta Utara. Hasilnya, Bali Padel Academy diketahui tak mengantongi izin-izin daerah dan sudah tiga kali menerima surat peringatan tertulis.

Dari Komisi I hadir Wakil Ketua Gusti Lanang Umbara sekaligus bertindak sebagai pimpinan sidak, Ketua Komisi II Made Sada, dan Ketua Komisi III Made Ponda Wirawan. Hadir juga beberapa anggota seperti Wayan Puspa Negara, Made Retha, Made Suryananda Pramana, dan Ida Bagus Gede Putra Manubawa. Sidak juga melibatkan pejabat dari Dinas PUPR, DPM PTSP, Satpol PP, perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah, Bendesa Adat dan Kepala Desa Canggu. Perwakilan dari manajemen Bali Padel Academy juga tampak hadir menerima rombongan sidak.

Ditemui usai melakukan sidak, Ketua Rombongan Sidak Gusti Lanang Umbara menyatakan, Bali Padel Academy sudah menerima surat peringatan hingga SP III yang direkomendasi oleh Dinas PUPR. “Namun Satpol PP belum sempat menindaklanjuti karena kegiatan-kegiatannya yang cukup padat. Kami di DPRD juga mendapat laporan dari masyarakat sehingga hari ini kami turun menindaklanjuti laporan masyarakat,” tegas politisi PDI Perjuangan Dapil Petang tersebut.

Setelah pihaknya melakukan cek silang di lapangan, tegasnya, memang Bali Padel Academy diketahui belum mengantongi perizinan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Kabupaten Badung.

Ditanya mengenai jenis-jenis izin yang belum dikantongi, Lanang Umbara menyebut, mereka belum mengantongi izin dasar seperti PBG, SLF, semuanya belum. Karena itu, pihaknya memberikan dead line atau batas waktu hingga tanggal 24 Desember 2025 untuk mengurus semua perlengkapan perizinan yang diperlukan.

Baca Juga  Badung Miliki Sejumlah Program Prorakyat, Penduduk yang Keluar Justru Lebih Banyak dari yang Masuk

“Kalau mereka datang ke OPD-OPD terkait dan ada niat baiknya untuk melengkapi perizinan, kita akan toleransi. Namun jika tidak ada niat baik dari mereka sampai tanggal 24 Desember, kita rekomendasikan kepada pemerintah untuk menghentikan dulu seluruh kegiatan yang ada di sini,” ujarnya.

Ditanya salah satu pelanggaran yakni pelanggaran zona, apakah tidak perlu langsung ditindak tegas? Menjawab ini, Lanang Umabara menyatakan ini merupakan penanaman modal asing (PMA) sehingga izinnya menjadi kewenangan pusat. Kedua mereka juga sudah melakukan kewajiban dalam hal pembayaran pajak. “Itu kan merupakan bagian dari pertimbangan untuk memberikan kesempatan untuk mengurus perizinan yang diperlukan,” tegasnya.

Kalau dia tidak membayar pajak, tegasnya, hari ini pun pihaknya merekomendasikan untuk penutupan. Namun karena kesadaran bayar pajak tinggi, ini juga menjadi pertimbangan.

Menurutnya, pembayaran pajak merupakan pendapatan daerah di Kabupaten Badung. “Itu menjadi pertimbangan kami memberikan toleransi untuk mengurus perizinan,” katanya.

PMA, ujarnya, perizinanannya di kementerian. Di kabupaten, terkait hal-hal dasar tersebut, makanya kita berikan toleransi dulu. Ditanya soal dari SP I ke SP III waktunya berapa lama, Lanang Umbara menyatakan, biasanya setiap satu minggu. Terkait banyaknya bangunan-bangunan yang melanggar, Lanang Umbara menyatakan akan terus bergerak. “Kami akan terus bergerak untuk melakukan pengawasan selanjutnya memberikan rekomendasi penertiban,” ujarnya.

Untuk menghindari dilema di lapangan, Lanang Umbara akan menyarankan pemerintah untuk membeli tanah-tanah yang masuk jalur hijau sehingga tidak bisa dijual atau dikontrakkan oleh masyarakat. “Kalau sekarang karena masih milik masyarakat dan masyarakat ada kebutuhan sehingga tanah itu dikontrakkan ataupun dijual. Inilah dilemanya,” katanya.

Setelah dari Bali Padel Academy, rombongan tiga Komisi DPRD Badung melanjutkan sidak ke Canggu Loft Studio di Jalan Uma Dwi No. 99 Canggu, Kuta Utara. Di tempat ini, rombongan Dewan hanya bisa meninjau dan memantau dari luar karena manajemennya tak ada di tempat. (sar)