Beranda Badung News Tegakkan Pergub Bali No. 10 Tahun 2021, 12 Orang Terjaring Tim Gabungan...

Tegakkan Pergub Bali No. 10 Tahun 2021, 12 Orang Terjaring Tim Gabungan di Seminyak

Hosting Indonesia

ist

Sejumlah WNA yang kedapatan tak menggunakan masker.

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Dalam rangka menegakkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No. 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru serta Penegakan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, tim gabungan yang terdiri atas unsur Satpol PP Provinsi Bali, TNI, Polda Bali, Poltabes Denpasar, Imigrasi serta Satpol PP Kabupaten Badung melakukan penegakan pada Minggu (21/3) malam di wilayah Seminyak, Kuta, Badung.

Tim gabungan yang dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi tersebut berhasil menjaring 12 orang pelanggar yang terdiri atas 9 warga negara asing (WNA) dan 3 orang warga negara Indonesia (WNI).

Menurut Dewa Dharmadi, pelaksanaan implementasi dari Pergub Bali No. 10 Tahun 2021 serta SE Gubernur Bwli No. 06 Tahun 2021 sudah dijalankan dengan baik. Meski demikian, diakuinya masih ada warga masyarakat yang membandel. Hal itu dilakukan oleh WNA yang seharusnya tunduk dan mengikuti aturan di mana mereka berada.

“Secara umum kami melihat seluruhnya sudah tertib, tetapi masih ada yang melakukan pelanggaran sehingga langsung kami lakukan penindakan baik sanksi administrasi maupun teguran,” jelasnya saat ditemui di sela-sela kegiatan didampingi Kabid Trantib Satpol PP Provinsi Bali, I Komang Kusuma Edi.

Adapun hasil penindakan malam itu yakni 2 orang WNA dikenai sanksi denda administrasi Rp 1.000.000. Kemudian 1 orang WNI dikenai denda administrasi Rp 100.000.

“Pelanggar yang tidak bisa membayar denda administratif diberikan surat panggilan sebanyak 4 orang terdiri atas 3 WNA dan 1 WNI serta 5 orang diberikan teguran karena pemakaian masker tidak baik dan benar,” imbuhnya.

Baca Juga  Bupati Giri Prasta Pimpin Gertak Ke-3 di Pantai Timur Tanjung Benoa Kuta Selatan

Dewa Dharmadi berharap, warga masyarakat bisa mematuhi peraturan pemerintah terkait dengan penanganan covid-19 agar situasi bisa segera kembali pulih dan normal.

Editor N. Sarmawa

Hosting Indonesia