bvn/sar
PIMPIN PEMBONGKARAN – Mendampingi Gubernur Bali Wayan Koster, Bupati Adi Arnawa memimpin pembongkaran bangunan pariwisata ilegal di pantai Bingin, Pecatu Kuta Selatan, Senin (21/7/2025).
MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –
Bupati Badung Wayan Adi Arnawa memimpin pembongkaran terhadap 48 bangunan pariwisara ilegal di pantai Bingin Pecatu, Kuta Selatan. Pembongkaran ini dilakukan karena bangunan ini terbukti berdiri di atas tanah Pemkab Badung serta tidak mengantongi perizinan yang diperlukan.
Pembongkaran tersebut dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi, Ketua DPRD Badung yang diwakili Made Tommi Martana Putra, Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba, Kasatpol PP Badung Gusti Agung Ketut Surya Negara, Kepala DPM PTSP Made Agus Suryawan, Camat Kutsel Ketut Gede Arta serta pejabat lainnya.
Selain itu, hadir juga puluhan warga yang mengatasnamakan pekerja di fasilitas pariwisata tersebut serta puluhan tukang yang nantinya akan membongkar dan membersihkan bangunan tersebut.
Gubernur dan Bupati Badung langsung menuju Vila dan Resto Morabito yang dikelola warga negara asing, salah satu bangunan yang akan dibongkar. Sebelum pembongkaran, Kasatpol PP Gusti Agung Surya Negara membacakan surat perintah Bupati Badung terkait pembongkaran 48 bangunan ilegal yang berdiri di atas tanah atau lahan Pemkab Badung.
Usai membacakan surat perintah tersebut, proses pembongkaran pun dimulai. Gubernur Wayan Koster dan Bupati Wayan Adi Arnawa mengambil martil atau palu besar yang langsung dipukulkan ke dinding-dinding Morabito yang difungsikan sebagai restoran dan vila. Gubernur dan Bupati juga mengambil gelas-gelas minum serta peralatan lain seperti kulkas dan dikumpulkan di satu tempat.
Sementara puluhan warga dengan pakaian adat Bali berteriak-teriak mohon agar pembongkaran tersebut ditunda mengingat fasilitas pariwisata tersebut menghidupi ratusan kepala keluarga. Walau berteriak-teriak, pembongkaran terus berlanjut.
Terkait pembongkaran ini, Bupati Wayan Adi Arnawa menyatakan, ini telah mengikuti prosedur dan SOP pun sudah dijalankan dan terakhir pihaknya melakukan eksekusi berupa pembongkaran. “Kami sudah mengikuti prosedur dan SOP pun sudah dijalankan. Terakhir kami melakukan eksekusi,” tegas Bupati Badung yang juga asal Pecatu.
Ditanya terkait harapan pekerja agar pemerintah menyiapkan lapangan kerja terlebih dahulu sebelum pembongkaran dilakukan, Bupati Adi Arnawa memastikan hal itu akan dilakukan. Namun pembongkaran ini harus tuntas dulu, baru pihaknya akan membuka ruang dialog. “Sebagai Bupati Badung, kami tidak akan meninggalkan rakyat, tetapi harus tuntas dulu, step by step,” tegasnya.
Soal target pembongkaran, Bupati Adi Arnawa menyatakan sesuai laporan Kasatpol PP Badung, pembongkaran hingga bersih akan memakan waktu sekitar 1 bulan. “Ya sekitar satu bulan,” ujarnya. (sar)









































