bvn/gung
Tersangka GMP (33) kini diamankan di Polresta Denpasar.
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Seorang pria asal Tasikmalaya, Jawa Barat, berinisial GMP (33), harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan belasan paket tembakau sintetis. Ia diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar saat berada di Jalan Jaya Giri, Denpasar Timur, Kamis (3/4/2025).
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di kawasan tersebut. Tim Satresnarkoba segera bergerak melakukan penyelidikan, hingga menemukan pria dengan ciri-ciri yang sesuai dan gerak-gerik mencurigakan.
“Pelaku langsung digeledah, dan dari dalam tas selempang biru miliknya ditemukan 15 plastik klip berisi daun kering yang diduga tembakau sintetis,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Denpasar, AKP Muhammad Rizky Fernandez, Senin (7/4/2025) dalam keterangan tertulisnya di Denpasar.
Dirinya menyebutkan, barang bukti yang ditemukan terdiri atas lima klip berbungkus plastik putih dan sepuluh klip lainnya berbungkus plastik kuning, dengan total berat bersih mencapai 34,64 gram.
GMP yang diketahui bekerja sebagai sales di salah satu toko sepeda motor, mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang bernama EDGEX (DPO). Ia mengaku hanya bertugas menyimpan dan menempel paket sesuai perintah, dengan bayaran Rp50 ribu per tempel.
Kini, GMP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara. (bvn4)





































