Beranda Bali News Terima Maaf Disel, Giri Prasta Nyatakan Kasus Melasti Ada di Tangan Penegak...

Terima Maaf Disel, Giri Prasta Nyatakan Kasus Melasti Ada di Tangan Penegak Hukum

bvn/sar

Bupati Badung Nyoman Giri Prasta.

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Bupati Badung Nyoman Giri Prasta menyatakan menerima permintaan maaf Bendesa Adat Ungasan Wayan Disel Astawa terkait kasus pengelolaan tanah oleh investor di Pantai Melasti. Hal ini ditegaskannya saat diminta tanggapannya terkait permintaan maaf Jro Bendesa Disel Astawa yang juga politisi Partai Gerindra, seusai rapat paripurna di DPRD Badung, Selasa (2/8/2022).

“Soal permintaan maaf itu kalau misalkan kepada masyarakat Badung atau kepada saya sebagai bupati, ya udah kita terima dengan baik, apalagi saya harus menerima dengan baik,” tegasnya.

Walau begitu, Giri Prasta kembali menegaskan, persoalan kasus Melasti diserahkan kepada penegak hukum. “Karena ini sudah ada di penegak hukum, kami serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum,” tegasnya.

Saat ditanya apakah kasusnya akan tetap lanjut, Giri Prasta menyatakan lanjut atau tidak itu kan bukan kewenangannya. Ada penegak hukum dan nanti prosedur atau SOP-nya ada di situ.

Sebelumnya, Bendesa Adat Ungasan Wayan Disel Astawa seperti muncul di media sosial memohon maaf kepada Bupati Badung Nyoman Giri Prasta untuk tidak melanjutkan kasus Melasti ke ranah hukum. “Berikan tiang mohon maaf, icen tiang tuntunan dan bimbingan,” demikian penggalan permohonan maaf yang dilontarkan Wayan Disel Astawa.

Sebelumnya Bupati Badung Nyoman Giri Prasta melaporkan Bendesa Adat Ungasan Wayan Disel Astawa kepada pihak kepolisian mengacu pada tujuh perjanjian pengelolaan tanah antara Desa Adat Ungasan dengan tujuh beach club yang disebutnya tanpa melalui izin Pemkab Badung padahal yang dikelola adalah tanah negara.

Menariknya, nilai perjanjian dikatakan Giri Prasta mencapai lebih dari Rp 40 miliar. Maksud dari laporan yang dibuat ini agar perjanjian dilakukan secara transparan dan sudah sesuai aturan sehingga oknum lain tak berbuat serupa.

Baca Juga  Sekda Adi Arnawa Terima Perwakilan BNPB, Badung akan Dapatkan Bantuan 1 Unit Alat PCR

Akibat laporan ini, pihak Polda Bali telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan pemberian keterangan palsu dalam surat perjanjian atau akte autentik pengelolaan tanah tujuh beach club di Pantai melasti. Terbaru ada 15 saksi yang sudah diperiksa. (sar)