Beranda Badung News Terjadi “Update” Data Kependudukan, Putu Parwata Dukung Penuh Insentif Bagi Warga yang...

Terjadi “Update” Data Kependudukan, Putu Parwata Dukung Penuh Insentif Bagi Warga yang Tertib Urus Akta Kematian

bvn/sar

Ketua BK DPRD Badung Putu Parwata.

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Badung Dr. Drs. Putu Parwata MK, M.M. mendukung penuh kebijakan Pemkab Badung memberikan insentif bagi warga yang tertib mengurus akta kematian keluarganya. Bagi yang tertib mengurus dalam waktu maksimal satu minggu memperoleh insentif Rp 10 juta.

Hal tersebut diungkapkannya saat mendampingi Wabup Badung Bagus Alit Sucipta menyerahkan akta kematian dan penghargaan atas Prestasi Tertib Administrasi Pengurusan Akta Kematian kepada keluarga (alm) I Nyoman Wirya di Banjar Tegal Jaya, Desa Dalung, Kuta Utara, dan keluarga keluarga (alm) Ni Wayan Siti, di Lingkungan Banjar Negara Kelod, Kelurahan Sading, Mengwi, Jumat (24/4).

Menurut Ketua DPRD Badung 2019-2024 tersebut, pemerintah memang wajib menertibkan dan menata administrasi kependudukan melalui Dinas Dukcapil. Dengan penghargaan yang berupa insentif ini, tegasnya, akan mampu mempercepat proses administrasi kependudukan di Kabupaten Badung.

Putu Parwata juga menyatakan, dengan penghargaan ini akan terjadi update kependudukan dengan cepat. Dengan begitu, program pembangunan pun akan menjadi tepat sasaran ketika data kependudukan selalu update. “Dengan penghargaan ini, proses update kependudukan akan terjadi dengan cepat,” tegas politisi PDI Perjuangan Dapil Kuta Utara tersebut.

Selain itu, ujar Parwata, pemberian penghargaan ini untuk membantu keluarga yang mengalami kedukaan. “Di sini pemerintah hadir memberikan kesejahteraan bagi masyarakat secara berkeadilan,” tegasnya.

Dia pun mendukung penuh program ini mengingat Badung memiliki kemampuan sehingga dikembalikan kepada masyarakat. “Tentu saja kami mendukung penuh program ini karena merupakan keberpihakan kepada masyarakat,” tegasnya.

Wabup Bagus Alit Sucipta pada kesempatan tersebut menyampaikan, penghargaan ini merupakan stimulus untuk mendorong masyarakat agar tertib administrasi kependudukan khususnya dalam rangka pelaporan kematian. Dijelaskan lebih lanjut, selain akta kematian nantinya keluarga akan mendapat kartu keluarga (KK) yang telah diperbarui serta KTP bagi pasangan yang meninggal dunia.

Baca Juga  PT Radhiyan Petcare Adakan "Walk-in Interview" Beasiswa bagi Mahasiswa FKH Unud

“Agar laporan ini bisa diproses dengan cepat dan tepat, tentunya kami mengimbau kepada aparatur desa atau kelurahan khususnya kelian dinas dan kelian adat agar mendampingi dan membantu masyarakat dalam proses pelaporan ini. Selain itu juga masyarakat bisa melaporkan secara mandiri dengan cara online dan tentunya didampingi oleh aparatur desa atau kelurahan. Harus kita buat kemudahan bagi masyarakat. Yang terpenting begitu ada yang meninggal dunia, surat keterangan meninggal itu sudah diproses dari desa maupun rumah sakit jika yang meninggal di rumah sakit,” jelasnya. (sar)