bvn/sar
Anggota Komisi III DPRD Badung Made Retha
MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –
Kisruh pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) yang terjadi di Kabupaten Badung dinilai berasal dari dua sumber. Selain kenaikan yang tinggi, fungsi lahan juga masih menjadi permasalahan.
Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi III DPRD Badung Made Retha saat dihubungi di ruang kerjanya DPRD Badung, Selasa (26/8/2025). “Ya, kisruh PBB P2 kami lihat berasal dari dua hal di atas,” ujar politisi Partai Demokrat yang berkoalisi ke Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Menurut politisi dari Dapil Kuta Selatan tersebut, kenaikan PBB P2 yang diduga ada yang mencapai 3.500 persen, tentu sangat tidak masuk akal. Menurutnya, ini perlu dicek dan ditinjau kembali. “Apakah karena salah menerapkan atau karena ada masalah teknis,” tegasnya.
Walau begitu, Made Retha memastikan, PBB P2 dikenakan berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) dan NJOP lahan terutama di wilayah Badung cenderung memang naik setiap tahunnya. Karena itu, kenaikan PBB P2 sangat masuk akal akibat naiknya NJOP namun tentu saja kenaikannya yang wajar dan logis.
Selanjutnya, persoalan lain muncul tentu saja dari fungsi lahan yang dimiliki. Ada kemungkinan lahan yang digunakan untuk bisnis atau usaha dilaporkan berfungsi sebagai rumah tinggal. Dengan begitu, ujarnya, lahan yang digunakan untuk bisnis ada kemungkinan tidak terkena PBB P2.
Begitu juga dengan luas lahan yang dimanfaatkan untuk bisnis bisa saja dilaporkan tidak sesuai dengan realitas. Misalnya, lahan untuk usaha 10 are justru dilaporkan di bawah itu. “Dengan begitu, jumlah PBB P2 yang dibayar jauh di bawah angka yang seharusnya,” ujarnya.
Hal ini dimungkinkan karena Pemkab Badung sejak tahun 2012 memberikan subsidi PBB P2 hingga 100 persen bagi lahan yang berfungsi sosial seperti untuk rumah tinggal, lahan sawah maupun lahan perkebunan. Bupati memiliki kewengan memberikan kebijakan pengurangan pembayaran PBB P2 untuk fungsi rumah dengan lahan maksimal 500 meter dan fungsi sawah maupun kebun. “Badung sudah menerapkan ini sejak 2012,” katanya.
Untuk kepastian fungsi lahan, Pemkab Badung selayaknya memberikan kepercayaan penuh kepada aparat terbawah dalam hal ini kepala dinas untuk desa dan kepala lingkungan untuk kelurahan dalam rangka melaporkan fungsi-fungsi lahan yang ada di wilayahnya. “Kelian dinas dan kepala lingkungan kami pastikan paling tahu fungsi-fungsi lahan yang ada di wilayahnya sehingga pelaporan fungsi tanah sesuai dengan realitasnya,” ungkapnya lagi.
Ditanya terkait peluang pendapatan daerah, Made Retha menunjuk transaksi digital terhadap akomodasi yang ada di Badung. Tidak jarang investor menjual kamar-kamarnya di luar negeri secara online sehingga transaksi di Badung tidak kelihatan. “Ini harus diupayakan dan buat strateginya untuk bisa meraup pendapatan dari transksi online semacam ini,” ujarnya sembari memastikan, nilai transaksi seperti cukup besar. (sar)








































