ist
Gubernur Wayan Koster
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan secara tegas tahun 2022 akan memperketat aturan Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, dengan cara tidak memperpanjang izin bagi usaha-usaha yang tidak mematuhi Pergub 97 Tahun 2018. Dalam FGD yang mengundang dosen Universitas Udayana, Ida Bagus Mandhara Brasika, sebagai narasumber, Gubernur Koster menyampaikan maaf kepada masyarakat Bali selama 2 tahun terakhir tidak memperketat pelaksanaan peraturan persampahan di Bali akibat fokus dalam penanganan pandemi.
Gubernur Koster mengaku terkejut terhadap hasil-hasil penelitian dari Universitas Udayana yang disampaikan oleh Mandhara tentang pelaksanaan Pergub 97/2018 selama ini. Pada tahun 2022, ia berjanji akan mengambil tindakan tegas terhadap distributor plastik yang nakal. Hal ini disampaikan dalam diskusi bertajuk “Kolektivitas Dalam Mengurangi Sampah Plastik di Bali melalui Pergub Bali 97 Tahun 2018, Sudahkah Optimal?” Kamis (23/12) melalui zoom meeting.
Pada FGD yang diselenggarakan oleh Departemen Manajemen Kebijakan Publik, Universitas Gajah Mada itu, Gubernur Koster menyampaikan beberapa pandangan terhadap berbagai fenomena pasca-munculnya pergub tersebut. Pertama fenomena plastik singkong yang awalnya dikira sebagai solusi, tapi ternyata mengandung bahan berbahaya. Dengan begitu, Gubernur mendorong kepada bahan-bahan alami dan tradisional yang selama ini memang sudah banyak digunakan di Bali.
Perihal klaim-klaim yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mengaku memprakarsai pembatasan plastik sekali pakai di Bali saat forum-forum internasional, Gubernur Koster menyatakan bahkan tidak mengenal kedua orang tersebut. Beliau mempertegas bahwa pergub ini murni inisiasinya beserta jajaran, juga petunjuk dari Ketua Umum PDIP. Dosen Udayana juga menyayangkan kejadian ini, karena klaim-klaim sepihak ini justru mengkerdilkan usaha kolektif pemerintah dan masyarakat Bali selama ini.
Tidak lupa Gubernur Koster juga memberi pandangan terhadap kegiatan penukaran sampah dengan beras. Menurutnya, hal ini kontra produktif terhadap kebijakan yang dibuatnya, yang justru lebih mendukung untuk melakukan pengurangan terhadap penggunaan plastik sekali pakai di Bali.
Menutup diskusi, Gubernur Bali Wayan Koster mengundang seluruh penggiat dan masyarakat Bali untuk saling menguatkan penegakan Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, terutama untuk membantu penghentian distribusinya pada tahun 2022 nanti. (sar/r)








































