ist
PROKES – Warga yang terjaring saat penertiban prokes di wilayah Sesetan, Kamis (18/2).
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Tim Yustisi Kota Denpasar jaring 14 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban Protokol Kesehatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di wilayah Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan pada Kamis (18/2).
Dari jumlah yang terjaring, 7 orang langsung dirapid test antigen oleh Tim Kesehatan dan hasilnya semua nonreaktif. “Dalam kegiatan ini hanya 7 dirapid tes antigen karena pelanggar yang lain telah membawa hasil swab,” ungkap Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, rapid test antigen yang dilakukan kepada pelanggar adalah dalam upaya pencegahan penularan covid 19 secara real, sehingga selain sidak masker, upaya menekan penularan covid 19, pelanggar juga harus diketahui kondisi kesehatannya. Jika dalam sidak ini pelanggar ada hasil rapid testnya reaktif, maka akan langsung digiring ke rumah singgah untuk diisolasi
Menurutnya, selama bertugas tidak mengalami kesusahan, namun dia tidak menutup kemungkinan bahwa ada masyarakat yang marah-marah saat dilakukan penertiban. Marahnya pelanggar, menurut Sayoga, mungkin karena jenuh dengan pandemi ini dan juga karena faktor perekonomian masyarakat. Banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan maupun dirumahkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Dalam kegiatan tersebut,14 orang terjaring lantaran tidak menerapkan standar protokol kesehatan dengan benar, yakni tidak menggunakan masker dengan tepat dan tidak membawa masker. Sebanyak 7 orang diganjar denda Rp 100 ribu sesuai Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 lantaran tidak membawa masker dan 7 orang lainnya diberikan ganjaran berupa teguran simpati dan hukuman sosial karena memakai masker tidak sempurna.
“Kami akan terus melakukan operasi yustisi terkait kedisiplinan protokol kesehatan, untuk menekan penularan covid 19,” katanya.
Editor Wes Arimbawa








































