Beranda Another Region News Terungkap, 7 WNA Diburu Interpol Usai Kasus Penculikan dan Mutilasi WNA Ukraina

Terungkap, 7 WNA Diburu Interpol Usai Kasus Penculikan dan Mutilasi WNA Ukraina

bvn/gung

KASUS MUTILASI – Kapolda Bali merilis kasus penculikan dan mutilasi yang korbannya seorang warga negara asing. Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, dalam keterangan tertulisnya, menyampaikan keberhasilan Polda Bali dan Polresta Denpasar dalam mengungkap kasus penculikan dan mutilasi, menimpa seorang WNA asal Ukraina, atas nama IK (28).

Kronologi kejadian dan penemuan jazad, bermula pada Minggu malam, 15 Februari 2026 di Jalan Pura Batu Meguwung, Jimbaran, Korban (IK) diculik oleh sekelompok orang saat sedang mengendarai sepeda motor Ninja miliknya.

Laporan resmi diterima Polsek Kuta Selatan keesokan harinya, dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal Jatanras Polda Bali dengan Polresta Denpasar.

“Gerak cepat tim membuahkan hasil dan titik terang muncul dari analisis rekaman CCTV dan pelacakan GPS kendaraan yang disewa para tersangka. Polisi menemukan bercak darah yang identik dengan DNA korban di beberapa lokasi, termasuk di dalam mobil Avanza yang disewa tersangka dan di sebuah vila di daerah Munggu,” jelasnya Senin (30/3/2026) di Denpasar.

Ia menyebutkan, puncak dari kasus memilukan ini terjadi, 26 Februari 2026, ketika warga digegerkan dengan penemuan potongan tubuh manusia di muara Sungai Wos Teben, Desa Ketewel, Gianyar. Berdasarkan uji lab forensik, potongan tubuh tersebut teridentifikasi sebagai IK (korban penculikan).

Ia menyampaikan, berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi inten dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis, 1 orang WNA sudah kita amankan dan saat ini ditahan di Imigrasi, sedangkan 6 orang lainnya yang masuk daftar “Red Notice” yakni NP (Rusia), SM (Rusia), DH (Ukraina), VN (Ukraina), RM (Ukraina), dan VA (Kazakhstan).

Baca Juga  Kwarda Bali Serahkan Bantuan Bumbung Kemanusiaan di Bangli

“Untuk mengelabui petugas, para tersangka menggunakan identitas palsu saat menyewa tempat tinggal dan kendaraan,” cetusnya. Dirinya menyebutkan, motif utama di balik aksi keji ini masih didalami.

“Polisi sampai saat ini telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai 2 unit mobil (Avanza hitam DK 1373 FAF dan Avanza silver DK 1822 QH) yang berisi bercak darah korban, 2 unit sepeda motor (Xmax dan Ninja milik korban), 9 unit flashdisk berisi rekaman CCTV keterlibatan para tersangka dan 3 buah alat pelacak GPS kendaraan,” bebernya

Menurutnya, Polda Bali telah berkoordinasi dengan Hubinter Polri untuk menerbitkan “Red Notice” agar keenam tersangka dapat segera ditangkap di luar negeri dan diproses secara hukum di Indonesia. Pihak kepolisian juga telah melayangkan surat resmi ke kedutaan masing-masing negara asal tersangka,

Dirinya menambahkan, para tersangka, dijerat dengan Pasal 450 jo Pasal 21 ayat (1) dan (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun”.

Dirinya mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah membantu dalam penemuan potongan tubuh di seputaran Pantai Ketewel dan Polda Bali akan menindak tegas segala bentuk kriminalitas yang melibatkan WNA di Pulau Dewata. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan tindak kriminal dan segala aktivitas mencurigakan atau tindak pidana lainnya, termasuk narkoba maupun judi online yang melibatkan WNA di lingkungan sekitar,” katanya.

“Mari bersama kita jaga situasi kamtibmas agar Bali yang kita cintai tetap ajeg, aman dan damai, tutup Irjen Pol Daniel,” tutupnya. (bvn4)