Beranda Berita Utama Tidak Gunakan Masker, 3 Orang Didenda

Tidak Gunakan Masker, 3 Orang Didenda

ist

TERJARING – Salah seorang pelanggar prokes terjaring dalam operasi yang digelar Senin (13/9/2021).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Operasi penegakan protokol kesehatan dalam masa PPKM  Level IV tetap gencar dilakukan. Hari ini Senin (13/9) Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 17 orang pelanggar karena salah gunakan masker dan tidak menggunakan masker.

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari 17 orang yang terjaring dalam penertiban sebanyak 3 orang didenda di tempat karena tidak gunakan masker dan 14 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya. “Semua pelanggar tersebut dijaring saat tim melakukan penertiban di TL Jalan Imam Bonjol – Jalan Gunung Karang, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat,” jelas Sayoga.

Lebih lanjut Sayoga mengaku dari semua pelanggar, sebagian pelanggar menggunakan masker di dagu. Dalam upaya menekan penularan covid-19, pihaknya memberikan pembinaan kepada mereka. Tidak hanya itu semua pelanggar juga harus diberikan sanksi fisik maupun sanksi administrasi.

Dalam  kesempatan itu, Sayoga  sangat menyayangkan karena pandemi ini sudah hampir  2 tahun berjalan masih saja ditemukan masyarakat tidak menggunakan masker dan salah menggunakan masker.

Jika ingin pandemi ini terus melandai, Sayoga berharap agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan. Salah satunya yang terpenting adalah selalu menggunakan masker jika melakukan aktivitas di luar rumah. Penggunaan masker dapat menekan penularan covid-19 sehingga pandemi ini cepat berlalu dan perekonomian cepat normal. (wes/hmden)

Baca Juga  Dirut PLN Darmawan Prasodjo Raih Penghargaan Green Leadership, PLN Borong 11 PROPER Emas KLH 2025