Beranda Berita Utama Tim Gabungan Gelar Razia Penegakan Prokes, 13 Orang Terjaring

Tim Gabungan Gelar Razia Penegakan Prokes, 13 Orang Terjaring

ist

Razia prokes yang digelar tim gabungan di Denpasar.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Meningkatnya potensi penyebaran kasus covid-19 di beberapa daerah, membuat Satgas Covid-19 Kota Denpasar melakukan langkah taktis. Melalui Tim Gabungan yang terdiri atas unsur TNI/Polri, Dishub, Satpol PP bersinergi dengan Linmas, Satgas Gotong Royong Desa/Lurah dan Desa Adat secara rutin menggelar Razia Penegakan Hukum Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 48 Tahun 2020. Kali ini, kegiatan yang menyasar Kawasan Simpang Jalan Imam Bonjol hingga Jalan Gunung Soputan ini dilaksanakan pada Senin (15/2) pagi.

Dalam kegiatan tersebut, 13 orang terjaring lantaran tidak menerapkan standar protokol kesehatan dengan benar, yakni tidak menggunakan masker dengan tepat dan tidak membawa masker. Sebanyak 2 orang diganjar denda Rp 100 ribu sesuai Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 lantaran tidak membawa masker dan 11 orang lainnya diberikan ganjaran berupa teguran simpati dan hukuman sosial karena memakai masker yang tidak sempurna serta dilaksanakan test rapid antigen dengan hasil negatif.

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga di sela-sela kegiatan menjelaskan, kegiatan penegakan hukum (yustisi) terkait Pergub No. 46 Tahun 2020 dan Perwali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 serta pendisiplinan kepada masyarakat dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru, terlebih lagi saat ini sedang berlangsung PPKM.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengecek protokol kesehatan kepada pengendara dan masyarakat yang melintas di kawasan tersebut. Kegiatan tersebut dikemas dengan melakukan pemantauan, teguran hingga sanksi denda dengan memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan.
“Jadi dengan melaksanakan razia ini diharapkan masyarakat semakin meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Baca Juga  K3S Kota Denpasar Serahkan Kaki Palsu Kepada Penyandang Disabilitas

Dijelaskan, pelaksanaan penindakan ini tidak semata mengenakan denda, melainkan memberikan efek jera sehingga masyarakat dapat tergugah kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Pihaknya menekankan, dalam mendukung percepatan penanganan covid-19 ini diperlukan kerja sama seluruh stakeholder, utamanya masyarakat. Hal ini lantaran masyarakat merupakan garda terdepan dalam pencegahan penularan Covid-19.

“Jadi masyarakatlah yang menjadi garda terdepan, dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan adalah kunci utama, tetap produktif, tapi protokol kesehatan wajib,” ujarnya.

Pun demikian dari pelaksanaan operasi yustisi kali ini, kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan berkendara, yakni untuk tetap menggunakan masker sudah mulai meningkat. Namun demikian masih ditemukan pelanggaran dalam kegiatan yang digelar secara rutin ini.

Dewa Sayoga mengungkapkan bahwa alasan klasik masih mendominasi pelanggaran. Hal ini di antaranya jarak tempuh yang dekat, merasa terganggu saat menggunakan masker, dan lupa membawa masker. Namun, pada kegiatan kali ini kesadaran masyarakat sudah cukup tinggi. Hal ini mengingat kecilnya angka pelanggaran.

Editor Wes Arimbawa