Beranda Denpasar News Tim Yustisi Denpasar Jaring 20 Orang Pelanggar Prokes

Tim Yustisi Denpasar Jaring 20 Orang Pelanggar Prokes

ist

TERJARING – Sejumlah pelanggar prokes yang terjaring dalam penertiban Kamis (20/1/2022).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 20 orang yang melanggar protokol kesehatan. Pelanggar dijaring saat penertiban di Jalan Sutomo (Jaba Jro Kuta) Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kamis (20/1).

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan, dalam penertiban itu 18 pelanggar diberikan sanksi administrasi dan push up dan dua orang sanksi denda di tempat karena tidak menggunakan masker.

Lebih lanjut dikatakan, sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam peraturan itu juga dijelaskan jika tidak menggunakan masker, tim akan memberikan sanksi denda. “Dengan langkah tersebut diharapkan dapat menekan penularan covid-19,” ungkapnya.

Ia menambahkan, saat ditanya semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut beralasan lupa, padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih.

Ia tidak memahami, semua pelanggar beralasan sama apakah mereka benar lupa, atau memang nyari alasan untuk mengelak saja. Seharusnya ini sudah jadi kebiasaan dalam masa pandemi, dimana penggunaan masker adalah wajib. (wes/hmden)

Baca Juga  Pilwali Denpasar, Walikota Rai Mantra Nyoblos di TPS 17 dan Wawali Jaya Negara di TPS 1