ist
PROKES – Razia prokes kembali digelar, 8 orang terjaring di Padangsambian Kelod, Senin (8/2/2021).
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 8 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) Pengawasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sepanjang Jalan Gunung Soputan Desa Padangsambian Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Senin (8/2). Saat dijaring semua pelanggar beralasan lupa menggunakan masker. Hal ini disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, dari 8 orang pelanggar protokol kesehatan tersebut 4 orang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker dan 4 orang lagi diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya. Selain itu pelanggar juga diwajibkan menadatangani surat pernyataan bersedia tidak melanggar kembali. “Jika suatu hari orang tersebut kembali ditemukan melanggar, kami akan memberikan tindakan lebih tegas,” ungkap Sayoga.
Menurut Sayoga, pihaknya setiap hari telah memberikan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat, nyatanya masih saja ditemukan orang yang melanggar. Untuk kebaikan kita semua Sayoga mengimbau kepada masyarakat agar menaati protokol kesehatan. Dengan menaati protokol kesehatan juga dapat menekan dan memutus penyebaran mata rantai covid 19.
Mengingat kasus yang positif covid-19 saat ini semakin meningkat, sedangkan fasilitas dan tenaga kesehatan sangat terbatas, Sayoga mengharapkan masyarakat sadar akan pentingnya mentaati protokol kesehatan. Dengan semua menaati protokol kesehatan, mata rantai covid 19 bisa segera diputus dan perekonomian bisa kembali normal.
Editor Wes Arimbawa





































