Beranda Berita Utama Tim Yustisi Denpasar Kembali Tindak Pelanggar PPKM Level IV

Tim Yustisi Denpasar Kembali Tindak Pelanggar PPKM Level IV

ist

DITINDAK – Tim Yustisi menindak dua pelanggar prokes karena melakukan aktivitas di fasilitas publik, Minggu (22/8/2021).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menindak 2 orang yang melakukan aktivitas di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung. Dua orang tersebut diamankan saat tim melakukan sidak PPKM Level IV, Minggu (22/8).

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, selama pelaksanaan PPKM Level IV berlangsung masyarakat sementara diminta tidak melaksanakan kegiatan di fasilitas publik, sehingga bagi yang melanggar pihaknya memberikan tindakan pendisiplinan prokes. Dua orang tersebut diberikan pembinaan. Hal itu diberikan agar mereka mengerti dan sadar atas kesalahan yang dilakukan. “Ke depan kami berharap mereka tidak melanggar kembali, dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya prokes,” ungkap Sayoga.

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, jika dalam melakukan tetap disiplin menerapkan prokes diharapkan dapat menekan penularan covid-19. Mengingat saat ini sudah disinyalir adanya varian delta yang penularannya sangat cepat.

Dalam menekan penularan pihaknya juga melakukan sidak PPKM dengan mobiling oleh Tim Induk. Pelaksanaan patroli dilakukan pemantauan dan penertiban di pasar-pasar tradisional meliputi Pasar Tumpah Pula Kerthi, Pasar Tumpah Gunung Kawi dan Pasar Tumpah Kartini. Dalam kegiatan ini Sayoga mengaku tim memberikan pembinaan kepada 2 orang masyarakat karena tidak menggunakan masker dengan benar.

Selain itu Tim Aman Nusa juga melakukan sidak keliling dan dilaksanakan regu induk aktif pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar bersama dengan tim dari Polresta Denpasar, Kodim 1611 Badung dan Dishub Kota Denpasar. Tim bergerak dari Polresta Denpasar Gunung Sanghyang, Jalan Kebo Iwa, Jalan Gatsu, Jalan Cokroaminoto, Jalan Sutomo, Jalan Gajah Mada, Jalan Surapati/Lapangan Puputan Badung, Jalan Hasanudin, Jalan Thamrin, Jalan Gunung Agung dan kembali ke Polresta Denpasar. Dalam kegiatan ini tim tidak menemukan adanya pelanggaran PPKM.

Baca Juga  Satgas PAKI Blokir 288 Tawaran Pinjaman Online Ilegal

Dalam kegiatan tersebut tim mulai bergerak mulai pukul 20.00 sampai pukul 22.30 wita dan mengajak masyarakat menaati protokol kesehatan dan pedagang mengikuti aturan yang ada. Kalau ada buka lewat dari pukul yang telah ditentukan, pihaknya minta agar segera ditutup dan diberi pembinaan. (wes/hmden)