Beranda Berita Utama Tim Yustisi Denpasar Tertibkan 23 Pelanggar Prokes

Tim Yustisi Denpasar Tertibkan 23 Pelanggar Prokes

ist

PELANGGAR – Tim Yustisi kembali menjaring sejumlah pelanggar prokes saat melakukan penertiban di Suwung Batan Kendal, Kamis (16/9).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Kedapatan melanggar protokol kesehatan, 23 orang ditertibkan Satpol PP Kota Denpasar di Banjar Suwung Batan Kendal Kecamatan Denpasar Selatan, Kamis (16/9). Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, pelanggar protokol kesehatan tersebut ditertibkan saat melakukan penertiban protokol kesehatan PPKM Level 3.

Lebih lanjut dikatakan, dari jumlah yang melanggar, 15 orang diberikan pembinaan di tempat karena salah menggunakan masker dan 8 orang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker. Selain itu pihaknya juga memberikan hukuman fisik berupa push up bagi semua pelanggar prokes. “Langkah itu wajib dilakukan agar mereka benar-benar jera dan tidak melanggar kembali,” ungkap Sayoga.

Meskipun setiap pelanggar telah ditindak, nyatanya masih saja ada masyarakat terjaring melakukan pelanggaran prokes. Untuk itu ia akan terus mengingatkan dan mengedukasi masyarakat agar tidak abai dengan protokol kesehatan demi kesehatan dan kenyaman bersama.

Mengingat sebagai penegak perda, pihaknya akan selalu melakukan penertiban dan mengimbau masyarakat selalu menaati protokol kesehatan. “Dengan langkah itu yang harus dilakukan agar penularan covid-19 bisa ditekan,” ungkapnya.

Sayoga menambahkan, supaya penertiban bisa mencakup seluruh wilayah yang ada di Kota Denpasar, pihaknya membagi anggota. Sebagian melakukan penertiban di tempat-tempat umum dan sebagian melakukan penertiban secara mobiling. Dengan langkah itu, setiap harinya pihaknya bisa menjangkau seluruh wilayah yang ada di Kota Denpasar. (wes/hmden)

Baca Juga  OJK Dorong Penguatan Integritas Pelaporan Keuangan di Sektor Jasa Keuangan