ist
LANGGAR PROKES – Tim yustisi Denpasar menjaring 24 pelanggar prokes dalam sebuah penertiban.
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Tim Yustisi Kota Denpasar jaring 24 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban protokol kesehatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di wilayah Kelurahan Dauh Puri Kecamatan Denpasar Barat yakni di seputaran Jalan Nusa Kambangan, Jalan P. Buru, Jalan Diponegoro dan Jalan Maluku Selasa (16/2).
Dari jumlah yang terjaring 16 orang langsung dirapid test antigen oleh Tim Kesehatan dan hasilnya semua nonreaktif. “Dalam kegiatan ini hanya 16 dirapid tes antigen karena pelanggar yang lain telah membawa hasil swab,” ungkap Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat dikoorfirmasi.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, rapid test antigen yang dilakukan kepada pelanggar adalah dalam upaya pencegahan penularan covid 19 secara real, sehingga selain sidak masker, upaya menekan penularan covid 19, pelanggar juga harus diketahui kondisi kesehatannya. Jika dalam sidak ini pelanggar ada hasil rapid testnya reaktif, maka akan langsung digiring ke rumah sakit untuk diisolasi.
Menurutnya, selama bertugas tidak mengalami kesusahan, namun dia tidak menutup kemungkinan bahwa ada masyarakat yang marah-marah saat dilakukan penertiban. Marahnya pelanggar, menurut Sayoga, mungkin karena jenuh dengan pandemi ini dan juga karena faktor perekonomian masyarakat. Mengingat banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan maupun dirumahkan oleh perusahan tempat mereka bekerja.
Maka untuk mengatasi hal itu, setiap penetiban pihaknya juga memberikan nasi bungkus secara gratis kepada para pelanggar. “Kami akan terus melakukan operasi yustisi terkait kedisiplinan protokol kesehatan, untuk menekan penularan covid 19,” katanya.
Editor Wes Arimbawa







































