Beranda Berita Utama Tim Yustisi Kota Denpasar Jaring 21 Pelanggar PPKM Level IV

Tim Yustisi Kota Denpasar Jaring 21 Pelanggar PPKM Level IV

ist

TERJARING – Sejumlah pelanggar yang terjaring dalam sebuah penertiban PPKM level 4 di Denpasar, Jumat (10/9/2021).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 21 orang pelanggar prokes PPKM Level IV. Pelanggar tersebut dijaring saat tim melakukan penertiban di Jalan Hasanudin, Desa Dauh Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Barat, Jumat (10/9).

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari 21 yang dijaring, 12 orang dibina karena salah menggunakan masker dan 9 orang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker. “Seperti penertiban sebelumnya semua pelanggar juga diberikan hukuman fisik berupa push up di tempat,” ungkap Sayoga.

Lebih lanjut dikatakan, tindakan tersebut diberikan agar mereka tidak mengulangi kesalahan lagi yang serupa. “Hal ini penting untuk menekan penularan covid-19, jadi masyarakat dan kita semua harus taat protokol kesehatan, salah satunya menggunakan masker,” katanya.

Dalam penertiban itu, pihaknya juga mengedukasi masyarakat agar selalu taat menggunakan masker terutama saat melakukan aktivitas di luar rumah., Mengingat kasus penularan virus covid-19 masih banyak ditemukan. (wes/hmden)

Baca Juga  Kenapa Harus Gunakan Aplikasi BAGO? Ini Nilai Lebihnya …