Beranda Badung News Tindak Lanjuti Instruksi Mendagri dan SE Gubernur Bali, Bupati Badung Terbitkan SE...

Tindak Lanjuti Instruksi Mendagri dan SE Gubernur Bali, Bupati Badung Terbitkan SE Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Pengendalian Covid-19

ist

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Bupati Badung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Badung. Surat Edaran yang ditandatangani oleh Bupati Giri Prasta tertanggal 8 Januari 2021 ini ditujukan kepada para kepala perangkat daerah, para camat, para Kepala Perumda, para lurah dan perbekel serta para bendesa adat se-Kabupaten Badung.

Dalam surat edaran tersebut Bupati Giri Prasta menyampaikan ada sembilan poin yang perlu mendapatkan perhatian dalam upaya pengendalian penyebaran covid-19. Pertama, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring/online (di rumah). Kedua, membatasi jam operasional untuk seluruh kegiatan usaha mulai pukul 08.00-21.00 Wita. Selanjutnya yang ketiga, untuk jam operasional pasar rakyat dan sarana fasilitas kesehatan dikecualikan dari ketentuan poin 2.

Yang keempat mewajibkan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat/fasilitas umum untuk memperketat  protokol kesehatan, tidak melayani pengunjung yang tidak menggunakan masker serta memasang  stiker bertuliskan “No Mask No Service” (tanpa masker, tidak dilayani) pada tempat usahanya. Yang kelima, pelanggaran terhadap poin 2 dan 4 dapat dikenakan sanksi ringan, menengah sampai dengan pencabutan izin usaha.

Keenam, melakukan penguatan pengujian/testing berupa pemeriksaan rapid test secara random di tempat-tempat publik termasuk juga kepada para WNA. Lalu yang ketujuh, kecamatan, desa/kelurahan dan desa adat agar mengaktifkan kembali posko satgas covid-19 di wilayah masing-masing untuk mengoptimalkan upaya pencegahan dan penanganan covid-19 melalui penegakan hukum dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, TNI dan Polri.

Baca Juga  Prioritaskan Pariwisata Berkualitas, Bupati Adi Arnawa Buka Musrenbang Kecamatan Kuta Selatan

Berikutnya yang kedelapan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat oleh desa/kelurahan dilaksanakan secara berjenjang oleh desa, kelurahan bersama satgas gotong royong desa adat setempat melalui Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan. Sedangkan yang kesembilan menegaskan surat edaran ini berlaku sejak 11-25 Januari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kondisi perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Badung.

#humasbadung

Editor N. Sarmawa