bvn/sar
Anggota Komisi IV DPRD Badung Nyoman Sudana.
MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –
Sebagai anggota Komisi IV DPRD Badung, I Nyoman Sudana menyatakan akan berupaya memperjuangkan kepentingan masyarakat (umum, red) daripada kepentingan pribadi dan golongan. “Kami berupaya berbuat untuk kepentingan masyarakat terlebih dahulu,” ujar politisi Partai Golkar asal Kedonganan tersebut.
Saat ditemui di ruang kerjanya DPRD Badung usai mengikuti rapat paripurna internal terkait persetujuan hibah menghibahkan tanah antara tanah Pemkab Badung dan tanah Desa Adat Kedonganan, Kamis (27/3/2025), Nyoman Sudana tak lupa mengucapkan Selamat Hari Raya Nyepi bagi umat Sedharma dan memastikan proses hibah menghibahkan tanah tersebut sudah mendapat persetujuan DPRD Badung secara kelembagaan. “Setelah ini, kedua belah pihak (Pemkab Badung dan Desa Adat Kedonganan, red) sudah bisa mengelola atau membangun di atas tanah tersebut tanpa ada kekhawatiran atau keragu-raguan lagi,” tegas politisi Partai Golkar asal Kedonganan, Kuta tersebut.
Sebelum rapat paripurna ini, ungkapnya, Komisi I DPRD Badung yang membidangi soal aset dan regulasi juga sudah turun ke Desa Kedonganan. Tujuannya untuk melihat data faktual terkait tukar aset antara Pemkab Badung dengan aset Desa Adat Kedonganan.
Menurut Nyoman Sudana, hibah menghibah tanah ini sangat penting bagi Desa Adat maupun Pemkab Badung. “Tanah milik Pemkab Badung digunakan Desa Adat Kedonganan untuk mendirikan wantilan dan balai desa, sementara aset tanah Desa Adat Kedonganan digunakan Pemkab Badung untuk membangun sekolah dalam hal ini SD 1 Kedonganan,” tegasnya.
Wantilan merupakan fasilitas serba guna yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat adat untuk melakukan suatu kegiatan, baik paruman maupun kegiatan-kegiatan lainnya di desa adat. Dengan begitu, fungsi wantilan sangat vital untuk kelangsungan desa adat. Demikian juga dengan sekolah. “Sekolah sangat diperlukan untuk memberikan bekal pengetahuan bagi generasi penerus,” ujarnya.
Karena untuk kepentingan umum dalam hal ini desa adat dan kepentingan masa depan generasi muda di bidang pendidikan, dia pun berupaya memperjuangkan aspirasi masyarakat untuk meloloskan tukar menukar aset ini. “Astungkara, dengan didukung oleh DPRD Badung dan OPD terkait di Pemkab Badung, upaya ini membuahkan hasil dan hari ini DPRD secara kelembagaan sudah menyetujuinya,” tegasnya.
Sebagai warga Kedonganan, Nyoman Sudana pun tak lupa mengucapkan terima kasih kepada DPRD Badung dan Pemkab Badung yang telah memberikan persetujuan sehingga tukar-menukar ini sukses. “Kami tidak lupa mengucapkan terima kasih DPRD Badung dan Pemkab Badung melalui OPD terkait karena sudah men-support aspirasi masyarakat Kedonganan ini,” ucapnya.
Terkait jumlah tanah yang ditukar, Nyoman Sudana menyatakan tidak terlalu jauh berbeda. “Luas tanah yang ditukar jumlahnya hampir sama. Tanah desa adat kurang lebih 495 meter per segi ditambah 550 meter per segi. Terus tanah Pemkab Badung kurang lebih 1.060 meter per segi,” ucapnya.
Mengingat tujuan tukar aset untuk kepentingan masyarakat luas, tegasnya, selisih sedikit tentu tak ada masalah. “Sebagai anggota Komisi IV DPRD Badung yang membidangi sektor pendidikan, kami mendukung tukar aset ini karena tanah Desa Adat Kedonganan sangat strategis dan cocok untuk sekolah,” tegasnya sembari menambahkan, soal status tanah tentu menjadi hak milik. (sar)