Beranda Badung News UMK Badung Wajib Diterapkan, Pengusaha yang Belum Mampu masih Tersedia Ruang Komunikasi

UMK Badung Wajib Diterapkan, Pengusaha yang Belum Mampu masih Tersedia Ruang Komunikasi

Hosting Indonesia

bvn/sar

Ketua Komisi I DPRD Badung Made Ponda Wirawan, S.T.

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Upah minimum kabupaten (UMK) Badung yang sudah ditetapkan Dewan Pengupahan wajib diterapkan. Selain wajib diterapkan, pengawasan terhadap penerapan UMK tersebut harus dilakukan mulai 1 Januari 2023 sehingga tidak menjadi macan kertas.

Penegasan tersebut diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Badung Made Ponda Wirawan, S.T. saat ditemui di ruang kerjanya DPRD Badung, Selasa (6/12/2022). “Ya wajib diterapkan karena sudah resmi ditetapkan Dewan Pengupahan,” tegas politisi PDI Perjuangan Dapil Abiansemal tersebut.

Ketika dikatakan bahwa unsur pengusaha yang tergabung dalam Apindo tidak menandatangani penetapan tersebut, Ponda Wirawan menegaskan tetap legal. Hal ini karena penetapan itu sudah ditandatangani oleh lebih dari setengah anggota Dewan Pengupahan. “Dari 21 anggota Dewan Pengupahan, 16 di antaranya sudah menandatanganinya. Tentu saja ini sah karena lebih dari setengah menyetujuinya,” tegasnya.

Dalam alam demokrasi, tegasnya lagi, sangat wajar ada perbedaan pendapatan maupun sikap. Namun ketika sudah diputuskan secara aturan, tentu saja keputusannya manjadi sah. “Inilah yang perlu dijadikan acuan bekerja ke depannya,” katanya sembari menambahkan, bagi pengusaha masih terbuka peluang komunikasi dalam penerapan UMK ini.

Tegas Ponda Wirawan, masih ada celah pengusaha untuk menunda penerapan UMK baru tersebut sepanjang memang kondisinya belum mendukung dan perusahaan masih belum stabil. “Masih terbuka peluang komunikasi dan secara aturan pengusaha diperbolehkan mengajukan penangguhan,” tegasnya.

Ini tentu saja bagi perusahaan yang benar-benar belum mampu dan masih terseok-seok. Ini akan dilihat data pajaknya serta kondisi perusahaan. Namun bagi perusahaan yang memang mampu dan sudah normal, ya wajib hukumnya untuk menerapkan ketentuan UMK ini. “Jangan sampai, perusahaan sudah mampu lantas mengaku-ngaku belum mampu sehingga minta penangguhan. Ini akan dicek ke lapangan serta kondisi pajaknya seperti apa,” tegasnya.

Baca Juga  Sekda Adi Arnawa Pimpin Rapat Lanjutan Vaksinasi Booster di Badung

Saat ditanya apakah kenaikan UMK yang kini mencapai Rp 3.163.837,32. sudah ideal di tengah proses recovery yang baru berjalan, Ponda berujar, ideal atau tidaknya banyak faktor yang harus diperhitungkan. Namun yang pasti kenaikan ini memberikan harapan bagi pekerja agar daya belinya tidak turun akibat inflasi. Inilah salah satu tugas pemerintah untuk memberi pengayoman kepada masyarakat.

Kenaikan ini, ujarnya, sangat layak dilakukan karena adanya inflasi dari waktu ke waktu. Ketika pendapatan tidak naik, dipastikan kemampuan beli kalangan pekerja akan menurun. Selain itu, kenaikan UMK setiap tahun tentu saja menambah gairah kerja kalangan karyawan. Ketika semangat kerjanya bertambah, produktivitas mereka pun bertambah dan akan berpengaruh kepada kinerja perusahaan.

Apakah perusahaan dinilai optimis mampu membayar karyawan sesuai UMK, Ponda menegaskan, tetap optimis. Gelaran G20 yang lalu membawa dampak luar biasa. Kepercayaan masyarakat mancanegara begitu besarnya bagi Bali sehingga angka kunjungan meningkat drastis. “Karena itu kami tetap optimis pengusaha mampu membayar sesuai UMK,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya UMK Badung 2023 ditetapkan menjadi Rp 3.163.837,32 dari sebelumnya Rp 2.961.285,40. UMK Badung 2023 mengalami kenaikan 6,8 persen atau setara dengan Rp 202.551. (sar)

 

Hosting Indonesia