bvn/sar
RAPAT KERJA – Ketua Pansus Wayan Sugita Putra didampingi Made Suwardana memimpin rapet kerja dengan sejumlah utusan OPD, Selasa (8/11/2022).
MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –
Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang dibentuk DPRD Badung, Selasa (8/11/2022) menggelar rapat kerja dengan mengundang sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). OPD yang diundang antara lain Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kasatpol PP, Kadis Sosial, Kadis PMD serta Kabag Hukum.
Ketua Pansus I Wayan Sugita Putra didampingi anggota Made Suwardana menegaskan, rapat kerja yang digelar ini dalam rangka penyempurnaan materi ranperda penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat. “Raker hari ini berkaitan dengan kita terima hasil daripada harmonisasi yang dilaksanakan oleh eksekutif. Dua minggu lalu kita sudah kirim naskah akademiknya yang berkaitan dengan penyelenggaraan bantuan hukum,” ujar politisi PDI Perjuangan asal Kuta Selatan tersebut.
Setelah dibaca tadi, tegasnya, ada beberapa poin yang terkoreksi dari bagian eksekutif. Dengan begitu, pada pagi hari ini karena kita sudah terima matrik tersebut dari eksekutif berikut ada pengurangan pasal kemudian ada penvernaan kalimat, kemudian ada penambahan di ketentuan umum, sehingga besok kita bersama seluruh anggota pansus dan tim ahli serta pimpinan lintas partai komisi kita kembali akan membahas dan memperdalamnya sebelum jadwal finalisasi lusa (Kamis, red),” katanya.
Ditanya soal perubahan, ungkapnya, secara detail ada pengurangan pasal. Ini akan dibahas besok lebih detailnya. Karena ini merupakan perda inisiatif dari DPRD Badung sehingga pansus mengundang lintas komisi sehingga semua tahu persis detail dengan inisiatif yang diajukan.
Ketika nanti masyarakat menuntut pemerintah daerah apakah tetap memperoleh pendampingan hukum? Menurut WSP, mengenai ini besok (Kamis, red) akan didiskusikan. Besok kita akan perdalam itu.
Tapi menurutnya, yang namanya perda, ketika sudah diberlakukan dan ditetapkan, apa isi daripada rumah besar tersebut yang dituangkan nanti dalam perbup dan kalau kita mengacu warga masyarakat Kabupaten Badung, ketika dia mempunyai suatu masalah sesuai ini perda yang harus semuanya mendapatkan pemdampingan. Tergantung nanti kasusnya apa, kemudian oleh OPD pengampu apakah itu dianggap masuk dengan persyaratan atau tidak ya kembali ke OPD pengampu. (sar)







































