Beranda Bali News Unit Pemberantasan Pungutan Bali Inspeksi ke Pelabuhan Gilimanuk

Unit Pemberantasan Pungutan Bali Inspeksi ke Pelabuhan Gilimanuk

ist

INSPEKSI – Tim UPP Provinsi Bali saat melakukan inspeksi ke Pelabuhan Gilimanuk, Kamis (23/7).

 

NEGARA (BALIVIRAL NEWS) –

Tim unit pemberantasan pungutan (UPP) Provinsi Bali bekerja sama dengan Ombudsman, Kejaksaan Tinggi Bali, Kementerian Hukum dan HAM Bali, Polda Bali, BIN Daerah Bali dan Irwasda Kabupaten Jembrana melaksanakan kunjungan kerja/inspeksi ke Pelabuhan Gilimanuk Kabupaten Jembrana, Kamis (23/7).

Kegiatan inspeksi ini sebagai peran aktif UPP Provinsi Bali dalam mencegah terjadinya pungutan liar yang dilakukan oknum petugas pelabuhan kepada pendatang atau pemudik.

Kegiatan difokuskan pada tiga titik pos dengan tiga tim, yakni pos I adalah pengecekan identitas diri (KTP) dan surat keterangan sehat berbasis rapid test, pos kedua adalah layanan rapid test bagi warga yang akan keluar Bali dan bagi pendatang yang tidak membawa surat keterangan sehat berbasis rapid test, dan pos ketiga adalah pelayanan ASDP.

Inspektur Provinsi Bali Wayan Sugiada mengatakan, inspeksi kali ini bertujuan untuk memastikan tidak ada petugas yang disuap atau minta uang kepada pendatang yang tidak membawa syarat lengkap (kartu identitas, surat keterangan sehat berbasis rapid test) bisa lolos masuk Bali karena terima uang (disogok). Sehingga dapat dipastikan bahwa hal itu tidak pernah terjadi, seperti yang di beritakan di media sosial selama ini.

Pada pos I, setiap pendatang baik yang menggunakan kendaraan roda dua, kendaraan roda empat atau lebih bahkan kendaraan travel dicek jumlah penumpang, cek identitas (KTP) mereka, cek surat keterangan bebas covid-19 berbasis rapid test.

Pada pos II, adalah pos layanan rapid test mandiri yang dilakukan oleh Kimia Farma (sejak 15 Juni) bagi mereka yang akan keluar Bali dan bagi mereka yang masuk ke Bali tanpa membawa surat keterangan sehat berbasis rapid test. Dari kegiatan di lapangan siang tadi, sejumlah sopir angkutan logistik melakukan rapid test, selama 15 menit sampai hasil keluar. Harga yang mereka harus bayar Rp 145.000 per sekali tes. Setiap harinya rata-rata 600 orang yang melaksanakan rapid test dalam waktu 24 jam.

Baca Juga  Makanan Serba Rp10 pada 10 Oktober. Jaga di BAGO, Aplikasinya Semeton Bali

Pada pos III, Tim UPP Provinsi Bali bertemu langsung dengan Manager Usaha PT ASDP (Persero) Windra soelistiawan. Dijelaskan, pihaknya bertugas melakukan verifikasi terhadap kelengkapan syarat masuk Bali. Selebihnya untuk urusan pembayaran adalah bukan wilayah ASDP untuk melakukannya, sehingga mereka nihil untuk urusan administrasi dalam bentuk uang.

Pada kesempatan ini Inspektur Provinsi Bali juga menyampaikan agar pengadaan barang, harga serta jumlah yang dibutuhkan wajib transparan agar tidak terjadi ketimpangan antara fisik dengan laporan.

Editor Wes Arimbawa