Beranda Badung News Viral Konten Asusila di Badung, Polisi Ringkus Tiga WNA

Viral Konten Asusila di Badung, Polisi Ringkus Tiga WNA

bvn/gung

KONTEN ASUSILA – Polres Badung mengamankan tiga warga negara asing (WNA) terkait kasus konten asusila.

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Tindak pidana informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi, Minggu 8 Maret 2026 sekitar pukul 14.40 wita di Villa Pande di Jalan Pantai Pererenan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, berhasil diungkap Sat reskrim Polres Badung berkolaborasi dengan Imigrasi Ngurah Rai.

Pelaku dalam kasus ini berinisial MMJL (23) seorang perempuan WNA Prancis, alamat sementara di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, NBS (24) seorang laki-laki WNA Italia, tempat tinggal sementara di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung dan ERB (26) seorang laki-laki WNA asal Prancis, tinggal sementara di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung yang berperan sebagai manajer atau sebagai peng-upload video konten pada aplikasi konten dewasa, dengan tempat tinggal sementara di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung dengan modus operandi dan motif mencari keuntungan dari video konten porno.

Adapun kronologi perkara, menurut Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 wita Satreskrim Polres Badung melaksanakan profiling terkait video konten yang bermuatan pornografi viral di media sosial dan diduga diproduksi di daerah hukum Polres Badung.

Satreskrim Polres Badung melakukan interogasi terhadap saksi ojek online yang pernah membuat konten bersama dengan terduga pelaku kemudian Satreskrim Polres Badung mendapatkan informasi terhadap para terduga pelaku. Satreskrim Polres Badung berkoordinasi dengan Imigrasi kemudian mendapatkan informasi bahwa 2 terduga pelaku hendak terbang meninggalkan Bali.

“Terduga pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Badung untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (17/3/2026) di Polres Badung, Kabupaten Badung.

Baca Juga  Diawali di Karangasem, Gubernur Koster Sampaikan Capaian Pembangunan Bali

Kapolres Purba menambahkan, pasal disangkakan 407 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang peraturan hukum pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun dan pasal 45 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara 6 tahun. (bvn4)