ist
PARIPURNA – Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara saat mengikuti Pembukaan Sidang Paripurna ke-16 Masa Persidangan II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Jumat (20/8).
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Pembukaan Sidang Paripurna ke-16 Masa Persidangan II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar digelar secara resmi Jumat (20/8). Sidang yang mengagendakan penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2021 ini dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede bersama Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira dan AA Ketut Asmara Putra. Hadir langsung dalam kesempatan tersebut Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara.
Dalam Pidato pengantarnya, Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menjelaskan, penyusunan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dilakukan secara menyeluruh guna menampung seluruh perubahan asumsi-asumsi dalam pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang terjadi karena perubahan asumsi makro yang berimbas pada struktur APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2021, ataupun untuk menampung tambahan belanja prioritas yang belum diakomodir dalam APBD Kota Denpasar Tahun 2021.
Lebih lanjut dijelaskan, untuk Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut yakni pendapatan daerah Kota Denpasar setelah perubahan dirancang Rp1,85 triliun Lebih. Adapun pendapatan daerah terdiri atas pendapatan asli daerah setelah perubahan dirancang Rp639,57 miliar lebih, pendapatan transfer setelah perubahan dirancang Rp1,13 triliun lebih, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah setelah perubahan dirancang Rp79,93 miliar lebih.
Selanjutnya, untuk belanja daerah dalam perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021 dirancang Rp2,16 triliun lebih atau bertambah Rp202,41 miliar lebih. Yang terdiri atas belanja operasi setelah perubahan dirancang Rp1,82 triliun lebih, belanja modal setelah perubahan dirancang Rp133,13 miliar lebih, belanja tidak terduga setelah perubahan dirancang Rp46,96 miliar lebih, dan belanja transfer setelah perubahan dirancang Rp158,34 miliar lebih.
Jaya Negara mengatakan, berdasarkan target pendapatan dan belanja daerah yang telah diuraikan di atas maka dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021 terjadi defisit Rp312,80 miliar lebih. Rencana defisit ini akan ditutupi dari pembiayaan daerah yang bersumber dari silpa tahun anggaran 2020 sebesar Rp312,80 miliar lebih.
“Sekali lagi, selamat bermusyawarah, dan sudah tentu kami mengharapkan koreksi yang konstruktif dalam pembahasan nanti, sehingga apa yang kita rumuskan akan memberikan hasil yang terbaik bagi kelangsungan pembangunan Kota Denpasar yang kita cintai,” ujar Jaya Negara. (gie/hmden)








































