bvn/sar
Wakil Ketua DPRD Badung Wayan Suyasa.
MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –
Wakil Ketua DPRD Badung Wayan Suyasa menegaskan, upah minimum kabupaten (UMK) hanya untuk karyawan atau buruh dengan masa kerja 0-1 tahun. Karyawan dengan masa kerja satu tahun ke atas tentu harus memperoleh pendapatan lebih melalui kenaikan gaji berkala.
Hal itu ditegaskan Suyasa yang juga Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Bali Kabupaten Badung saat ditemui Baliviralnews.com di ruang kerjanya, DPRD Badung, Rabu (29/11/2023). “Hal ini sesuai dengan PP 51 tahun 2023 yang merupakan pengganti dari PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan,” kata Ketua DPD II Partai Golkar Badung tersebut.
Dia menilai, persoalan UMK seolah-olah merupakan seremonial tahunan bagi pekerja dan pengusaha yang difasilitasi oleh pemerintah dalam hal ini Dewan Pengupahan di masing-masing tingkatan baik di pusat, di provinsi maupun di kabupaten/kota. “Inti sari dari semua bahasa upah minimum itu bahwa UMK diberikan kepada pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. Itu yang dipertegas dalam PP di atas,” ujar politisi Partai Golkar asal Penarungan Mengwi tersebut.
Menurutnya, UMK merupakan jaring pengaman bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. Jika pekerja itu baru masuk dan diterima bekerja selaku karyawan, ya harus mendapatkan upah minimum tersebut. Itu inti bahasanya.
Menurutnya, inilah yang perlu dikomunikasikan. Kita tak bicara lagi setiap tahun itu UMK karena dia jaring pengaman saja yang dari 0-1 tahun. Kalau sudah lebih dari satu tahun, kita sudah bicara rasa, sense of belonging antara kedua belah pihak, antara pekerja dan pengusaha. “Masak pekerja yang sudah punya masa kerja 20 tahun masih bicara UMK,” tegas Wayan Suyasa yang memiliki masa kerja sekitar 20 tahun sebagai karyawan hotel.
Ditanya apakah perlu diatur mengenai hak-hak karyawan yang memiliki masa kerja di atas satu tahun, Suyasa menyatakan, yang jelas undang-undang sudah menggariskan. Inilah yang perlu dikasi warning atau penjelasan agar pekerja yang di atas satu tahun mendapatkan pendapatan di atas UMK. “Kan logikanya gak masuk karena UU sudah menyebutkan UMK hanya untuk karyawan 0-1 tahun,” tegasnya.
Perusahaan yang sudah berkembang dan mendapatkan hasil yang lebih baik, tegas Wayan Suyasa, perlu ada perjanjian kerja bersama (PKB). Di sinilah ada kesepakatan kenaikan gaji berkala selain UMK tersebut setiap tahunnya. “Kalau misalnya UMK berlakunya Januari, kenaikan upah berkala misalnya diberlakukan per Maret. Ini yang namanya penghargaan,” tegasnya.
Baginya, pengusaha perlu menghargai pekerja. Sebaliknya, kata Suyasa yang kuat digadang-gadang sebagai calon Badung Satu tersebut, bisa menunjukkan jati diri, bisa bekerja dengan maksimal. Pengabdian di perusahaan tersebut memberikan suatu hasil yang lebih baik.
Saat bicara 2045 dan Indonesia ingin menjadi negara maju, tanpa pendapatan per kapita meningkat, kategori negara maju tidak akan mungkin diraih. “Mari kita duduk bersama, pengusaha jangan terlalu mengurangi hak-hak pekerja. Sekali lagi pekerja adalah aset perusahaan yang utama. Tanpa pekerja, segala sesuatu takkan mungkin bisa berjalan dengan baik,” katanya. (sar)







































