Beranda Badung News Wujudkan Badung Bebas Stunting, Pemkab Badung Gelar Gerakan Minum Susu Bersama Anak-anak...

Wujudkan Badung Bebas Stunting, Pemkab Badung Gelar Gerakan Minum Susu Bersama Anak-anak PKH

bvn/kombad

MINUM SUSU – Pemkab Badung menggelar gerakan minum susu bersama anak-anak Program Keluarga Harapan (PKH), Kamis (9/11/2023).

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Sosial Kabupaten Badung menggelar acara Gerakan Minum Susu Bersama Anak-anak Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Badung Tahun 2023 sebagai rangkaian dari HUT ke-14 Mangupura tahun 2023. Kegiatan dilaksanakan pada Kamis (9/11/2023) di Ruang Rapat Kantor Camat Petang, Kecamatan Petang.

Kegiatan secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Badung yang pada kesempatan ini diwakili Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Ni Putu Sri Yuniarti, SKM, MM. Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Camat Petang yang diwakili oleh Staf Kasi Pemberdayaan Masyarakat, I Nyoman Adi Palguna, Pejabat Fungsional Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Badung I Gusti Agung Dewi Widianingsih, pendamping sosial Kecamatan Petang Kementerian Sosial RI, Wahyu Krisdinata, Koordinator Program Keluarga Harapan di Kabupaten Badung Kementerian Sosial RI, Ni Putu Dian Prapita, dan beberapa perwakilan desa di wilayah Petang.

Kegiatan ini diawali dengan sosialisasi implementasi bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) terhadap penurunan stunting oleh pendamping sosial Kecamatan Petang, Kementerian Sosial RI Bapak Wahyu Krisdinata. Acara dilanjutkan dengan kegiatan pembagian susu kepada 100 balita dan anak-anak penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Setiap bulannya Kecamatan Petang melaksanakan kegiatan penurunan stunting secara rutin. Masing-masing banjar telah melaksanakan di Posyandu dan tentunya dianggarkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Kegiatan penurunan stunting di desa diawali dengan sosialisasi calon pengantin pada Posyandu remaja. Semoga sosialisasi pembagian susu ini tidak hanya dilaksanakan sekali saja tetapi bisa senantiasa berkelanjutan,” ujar Adi Palguna selaku Staf Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Petang.

Baca Juga  Percepat Pemulihan Pariwisata, Bali Jadi Percontohan Program IP Tourism

Mewakili Kepala Dinas Sosial Kabupaten Badung, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Ni Putu Sri Yuniarti, SKM, MM menyampaikan harapannya agar tahun 2024 stunting sudah tidak ada lagi selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021. Berdasarkan hal tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Badung wajib melaksanakan kegiatan penurunan stunting yang menyasar anak-anak balita, remaja putri, calon pengantin, ibu hamil, dan ibu menyusui.

“Stunting merupakan gangguan pertumbuhan yang diakibatkan oleh gizi buruk. Stunting berdampak bagi tumbuh kembang anak seperti kecerdasan otak anak akan berkurang, dan dapat menyebabkan penyakit kronis. Untuk mencegah stunting terdapat beberapa hal yang wajib dilakukan, seperti memberikan konsumsi gizi yang baik bagi anak-anak, melihat tumbuh kembang anak, dan lain sebagainya,” ujarnya. (sar/kombad)

Hosting Indonesia