Beranda Bali News Yang Nunggak Bukan Pemprov Bali tapi BNPB, Made Rentin Perjelas Seputar DSP...

Yang Nunggak Bukan Pemprov Bali tapi BNPB, Made Rentin Perjelas Seputar DSP dan Pembiayaan Karantina

Hosting Indonesia

hmprov

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Bali Made Rentin.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Terkait isu yang beredar mengenai kasus penggunaan dana siap pakai (DSP) yang bersumber dari pusat (APBN), yang disalurkan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di masa pandemi covid-19 ini, Satgas Penanganan Covid-19 angkat bicara. Dalam masa pandemi, DSP dimanfaatkan salah satunya untuk pembiayaan hotel karantina bagi pasien covid-19 yang gejala ringan dan orang tanpa gejala (OTG).

Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali juga mendapat fasilitas DSP untuk hotel karantina, yang dimulai sejak September 2020 sampai Februari 2021. “Selama kurang lebih 6 bulan memanfaatkan DSP untuk perawatan pasien OTG – GR yang tersebar di 15 hotel di Bali, yang dominan ada di Denpasar, Badung, dan Gianyar,” jelas Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin di Denpasar, pada Sabtu (23/4).

Dijelaskan pula, total DSP yang harus dibayarkan ke hotel-hotel di Bali sebesar Rp 27.676.390.000, tetapi dana yang baru diterima sebesar Rp 24.771.575.000 sehingga masih ada kekurangan (tunggakan) Rp 2.904.815.000. Adapun proses permohonan DSP melalui mekanisme yaitu pengajuan proposal, dan dilakukan reveuw oleh BPKP Perwakilan Provinsi Bali. “Reveuw dilakukan untuk mengkaji kelayakan dan kesesuaian baik harga maupun peruntukan DSP itu. Angka Rp27,6 miliar lebih itu adalah hasil reveuw BPKP Perwakilan Provinsi Bali yang menyatakan layak untuk dibayar dari DSP,” jelas pria yang juga Kalaksa BPBD Provinsi Bali ini.

“Perlu ditegaskan bahwa segala kelengkapan administrasi termasuk hasil reveuw BPKP sudah lengkap, untuk dijadikan dasar pembayaran DSP oleh BNPB. Tetapi sudah 1 tahun, tunggakan Rp2,9 miliar lebih belum dibayarkan oleh BNPB, jadi bukan tunggakan Pemerintah Provinsi Bali (Satgas). Info terakhir yang diperoleh dari pejabat BNPB bahwa masih menunggu gelontoran anggaran dari Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan,” tegasnya lagi.

Baca Juga  Ingatkan jangan Jadi Klaster Baru, Ketua DPRD Badung Putu Parwata Dukung PTM

Rentin sendiri, menurut pengakuannya selaku Sekretaris Satgas, sudah hadir memenuhi undangan Kejaksaan Tinggi Bali pada Rabu 13 April 2022, memberikan penjelasan sekaligus klarifikasi terhadap DSP untuk hotel karantina di Bali. Dirinya membeberkan dua pertanyaan mendasar yang harus dijawab yaitu apakah DSP digunakan untuk pembelian masker. “Kami jawab ‘tidak’ karena DSP hanya untuk pembiayaan hotel karantina, sedangkan masker kami terima dalam bentuk barang sedangkan pengadaannya oleh BNPB,” tandas Rentin.

Lalu yang kedua, terkait adanya tunggakan DSP. “Terhadap pertanyaan ini, dapat dijelaskan bahwa tunggakan Rp 2,9 miliar lebih, adanya di BNPB bukan kami di BPBD (Pemprov Bali). Kami meyakinkan bahwa semua proses dan syarat kelengkapan dokumen (terutama reveuw BPKP) sudah final sebagai dasar (acuan) untuk pembayaran DSP oleh BNPB. Hal yang sama juga kami jelaskan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komite I Bidang Hukum DPD RI Perwakilan Bali pada Selasa 19 April 2022,” urai Rentin perihal kejelasan DSP tersebut.

Terhadap kondisi ini, Rentin menyatakan pemerintah daerah dan dalam hal ini Satgas tidak tinggal diam. Pihaknya terus melakukan komunikasi intens dengan BNPB terutama Deputi Penanganan Darurat yang mengelola DSP, termasuk melayangkan surat resmi yang ditandatangani oleh Gubernur Bali selaku Ketua Satgas. “Terakhir surat kepada BNPB dikirim awal April 2022 mohon percepatan pembayaran tunggakan DSP untuk hotel karantina. Dalam rangka transparansi dan menjamin keterbukaan informasi publik, Satgas selalu intens berkomunikasi dengan pihak hotel tempat karantina, memberikan update informasi yang ada termasuk hasil komunikasi dengan BNPB,” terangnya lagi.

Rentin juga mengimbau untuk menyikapi kondisi ini, kepada semua pihak untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, sambil menunggu proses yang sedang berlangsung di pusat antara BNPB dengan Kementerian Keuangan. “Dalam menjalankan tugas, kami selalu patuh atau taat asas, apalagi di masa darurat seperti sekarang yakni Bapak Presiden RI menetapkan pandemi covid-19 ini sebagai bencana nasional non-alam. Kata kuncinya adalah dalam penanganan bencana jangan sampai menimbulkan bencana baru. Semoga tunggakan DSP ini segera terbayarkan, dan pandemi covid-19 segera berakhir, menuju ke tatanan kehidupan Bali era baru, masyarakat produktif tetapi aman dari covid-19,” pungkasnya. (sar/hmprov)

Hosting Indonesia