Beranda Another Region News 16 Tersangka Kasus Bugbug Dilimpahkan ke Kejaksaan

16 Tersangka Kasus Bugbug Dilimpahkan ke Kejaksaan

bvn/gung

Kabid Humas Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Ditreskrimum Polda Bali melimpahkan 16 orang tersangka dan barang bukti kasus pengerusakan Villa Detiga Neano Resort Bugbug, kepada Kejaksaan Negeri Karangasem, Rabu (1/11/2023). Hal ini disampaikan Kabid Humas Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/11/2023) di Denpasar.

Dia mengatakan, pada Rabu, 1 November, dipimpin langsung Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto, penyidik telah melakukan pelimpahan 16 orang tersangka dan barang bukti terkait dengan Laporan Polisi No. LP/A/470/VIII/2023, tanggal 30 Agustus 2023, tentang kejadian perusakan oleh warga di Villa Detiga Neano Resort Bugbug, Karangasem.

“Kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dihadiri oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Karangasem, berlangsung di ruang pemeriksaan Ditreskrimum Polda Bali,” ujarnya.

Dia menyampaikan, adapun 16 orang tersangka ini masing-masing berinisial Ni MS, Ni WS, Ni KPS, WW, GAHA, KS, KHS, Ni WP, Ni WT, GA, NKA, WW, WM, KA, PS, dan WM.

Dirinya juga menambahkan, adanya pelimpahan ini, sebagai apresiasi dalam dalam penanganan peristiwa hukum yang terjadi di Bugbug beberapa waktu yang lalu, agar masyarakat selanjutnya dapat mempercayakan proses ini kepada pihak berwenang dalam hal ini Kejaksaan untuk segera mendapatkan kepastian hukumnya. (bvn4)

Baca Juga  Ciptakan Tertib Admnistrasi, Desa Dauh Puri Kauh Data Penduduk Nonpermanen